Kejari Halbar Tetapkan Alfredsun Bassay sebagai Tersangka Korupsi Proyek

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Alfredsun Bassay dikawal ketika keluar dari ruangan pemeriksaan dan menuju mobil tahanan Kejari Halmahera Barat.

Tersangka Alfredsun Bassay dikawal ketika keluar dari ruangan pemeriksaan dan menuju mobil tahanan Kejari Halmahera Barat.

JAILOLO, Teluknews – Kejari Halmahera Barat (Halbar) menetapkan Alfredsun Bassay sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan banjir senilai Rp 1,2 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Edi Djuebang mengatakan, penetapan Alfredsun sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Alfredsun diperiksa dari pukul 10.00 hingga sekira pukul 14.00 WIT.

Alfredsun adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang berlokasi di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu tersebut. Pada paket proyek ini, dilaporkan terdapat kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Proyek Masjid Pohea Habiskan Dana Rp3,2 Miliar Mangkrak, Kejari Kepsul “Tutup Mata”

Dari hasil perhitungan atau audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, terkonfirmasi adanya temuan sebesar Rp 497 juta lebih.

“Berdasarkan PKN atau Perhitungan Kerugian Negara BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp.497.029.140,” sambung Edi, Kamis (21/3).

Edi yang juga Kepala Seksi Intijen Kejari setempat ini mengonfirmasi bakal ada tersangka lain selain Alfredsun. Saat ini, lanjut Edi, Bidang pidana khusus masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pasti lebih dari satu, tidak mungkin cuman PPK-nya saja,” ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka Alfredsun dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun bui dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Polres Kepsul Diduga Lindungi Anggota Yang Terlibat Kasus KDRT

Sedangkan di Pasal 3, tersangka bisa di penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Yang bersangkutan jua denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sebagai pengingat, Proyek Talud Gamlamo menelan anggaran sebesar Rp.1,2 miliar pada tahun 2021 lalu. Proyek tetsebut dikerjakan CV Bintang Sintesa Utama. (bur)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 03:08 WIB

Ditetapkan Jadi BLUD, Tiga Puskesmas Mulai Mandiri

Jumat, 16 Mei 2025 - 02:38 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tiga Puskesmas Ditetapkan Jadi BLUD

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:56 WIB

Pemkab Halsel Dorong Pengembangan Padi Ladang

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:14 WIB

Pemkab Kepsul Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Warga Umaloya

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:04 WIB

Tekan Angka Stunting, Diknas Sula Gelar Kegiatan Pengembangan Usia Dini, Holistik Integratif

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:38 WIB

Di Hadapan Massa Aksi, Bupati Bassam Kasuba Tegaskan Tak Ada Dendam Terhadap Masyarakat Pulau Makian

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:15 WIB

Lepas 105 CJH, Bupati Fifian Minta Doakan Keselamatan Kabupaten Sula

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:58 WIB

Wartawan di Kepulauan Sula Ikut Sukseskan Program PKG

Berita Terbaru

Kadinkes Halsel, Asia Hasyim

Daerah

Ditetapkan Jadi BLUD, Tiga Puskesmas Mulai Mandiri

Jumat, 16 Mei 2025 - 03:08 WIB

Bupati Halsel, Bassam Kasuba (Tengah) bersama warga Desa Sum, Kecamatan Obi Timur melakukan panen perdana Padi Ladang, Kamis (15/5/2025)

Daerah

Pemkab Halsel Dorong Pengembangan Padi Ladang

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:56 WIB