JAILOLO, Teluknews – Kejari Halmahera Barat (Halbar) menetapkan Alfredsun Bassay sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan banjir senilai Rp 1,2 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Edi Djuebang mengatakan, penetapan Alfredsun sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Alfredsun diperiksa dari pukul 10.00 hingga sekira pukul 14.00 WIT.
Alfredsun adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang berlokasi di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu tersebut. Pada paket proyek ini, dilaporkan terdapat kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Dari hasil perhitungan atau audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, terkonfirmasi adanya temuan sebesar Rp 497 juta lebih.
“Berdasarkan PKN atau Perhitungan Kerugian Negara BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp.497.029.140,” sambung Edi, Kamis (21/3).
Edi yang juga Kepala Seksi Intijen Kejari setempat ini mengonfirmasi bakal ada tersangka lain selain Alfredsun. Saat ini, lanjut Edi, Bidang pidana khusus masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pasti lebih dari satu, tidak mungkin cuman PPK-nya saja,” ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka Alfredsun dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun bui dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan di Pasal 3, tersangka bisa di penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Yang bersangkutan jua denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sebagai pengingat, Proyek Talud Gamlamo menelan anggaran sebesar Rp.1,2 miliar pada tahun 2021 lalu. Proyek tetsebut dikerjakan CV Bintang Sintesa Utama. (bur)