Kejari Halbar Tetapkan Alfredsun Bassay sebagai Tersangka Korupsi Proyek

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Alfredsun Bassay dikawal ketika keluar dari ruangan pemeriksaan dan menuju mobil tahanan Kejari Halmahera Barat.

Tersangka Alfredsun Bassay dikawal ketika keluar dari ruangan pemeriksaan dan menuju mobil tahanan Kejari Halmahera Barat.

JAILOLO, Teluknews – Kejari Halmahera Barat (Halbar) menetapkan Alfredsun Bassay sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan banjir senilai Rp 1,2 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Edi Djuebang mengatakan, penetapan Alfredsun sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Alfredsun diperiksa dari pukul 10.00 hingga sekira pukul 14.00 WIT.

Alfredsun adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang berlokasi di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu tersebut. Pada paket proyek ini, dilaporkan terdapat kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Anggota DPRD Halbar Dijebloskan ke Lapas Jailolo

Dari hasil perhitungan atau audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, terkonfirmasi adanya temuan sebesar Rp 497 juta lebih.

“Berdasarkan PKN atau Perhitungan Kerugian Negara BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp.497.029.140,” sambung Edi, Kamis (21/3).

Edi yang juga Kepala Seksi Intijen Kejari setempat ini mengonfirmasi bakal ada tersangka lain selain Alfredsun. Saat ini, lanjut Edi, Bidang pidana khusus masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pasti lebih dari satu, tidak mungkin cuman PPK-nya saja,” ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka Alfredsun dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun bui dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Rektor dan Direktur Pascasarjana Unkhair Ternate Dipolisikan Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Sedangkan di Pasal 3, tersangka bisa di penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Yang bersangkutan jua denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sebagai pengingat, Proyek Talud Gamlamo menelan anggaran sebesar Rp.1,2 miliar pada tahun 2021 lalu. Proyek tetsebut dikerjakan CV Bintang Sintesa Utama. (bur)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru

Bupati Bassam saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 38 ASN di halaman kantor Bupati, Senin (20/1/2025)

Daerah

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN

Senin, 20 Jan 2025 - 07:32 WIB