SANANA,Teluknews.com – KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), secara resmi menetapkan, H. Fifian Adeningsi Mus, SH dan Ir. H.M Saleh Marasabessy, M Si (FAM-SAH) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2026.
Penetapan FAM-SAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU di aula gedung DPRD Kepsul, Senin (22/2/2021).
Ketua KPU Kepsul Yuni Yunengsih Ayuba saat memimpin rapat pleno menyampaikan, sesuai keputusan KPU nomor : 491/HK.03.1 Kpt/03/8205/KPU- Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan Slsuara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020 yang mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PHP.BUP- XIX/2021 tanggal 17 Februari, perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020.
“Surat KPU nomor: 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021, perihal penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan dismissal/Ketetapan,”ungkap Yuni
Yuni menjelaskan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih juga berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, serta berita acara nomor: 20/PL.02.7-BA/03/8205/KPU- Kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan tahun 2020.
“KPU telah penetapkan paslon nomor 3 FAM-SAH dengan perolehan suara sebanyak 20.119 suara atau 38,2 persen dari total suara sah,”jelasnya.
Rapat pleno sendiri dihadiri ketua KPU Yuni Yunengsih Ayuba, Hamida Umalekhoa, Ramli A Yakub, Samsul Bahri Teapon, Ifas Sula Besi Buamona. Selain itu juga dihadiri Komisioner Bawaslu, Kapolres, Dandim 1510 Sanana serta perwakilan partai partai politik. (tem).
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						





