Lakukan Penipuan, Tim Resmob Polres Halbar Ciduk Warga Desa Galala

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Polres Halmahera Barat berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan asal Desa Galala Kecamatan Jailolo, Rabu (5/5/2021).

Pelaku atas nama Irfan (30) itu diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Lako Riha Polres Halbar, di Desa Marimbati pukul 05:00 dini hari. Penangkapan tersebut juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/17/V/2021/Res Halbar/SPKT.

Kanit Resmob Polres Halbar, IPDA Gian Jumario Laapen kepada wartawan melalui via WhatsApp menjelaskan, pelaku Ifan berasal dari Desa Galala Kecamatan Jailolo Kabupaten Halbar, dilaporkan oleh korban Hj. Sanna (36) asal Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo Kabupaten Halbar pada, Selasa (04/04/21) di Mapolres Halbar tepatnya di SPKT Polres Halbar.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Desa Tedeng dan Kuripasai Dapat Bantuan Dari Kapolres Halbar

“Dari laporan tersebut tim Resmob lansung bergerak mengintai pelaku Ifan dan pada 05 Mei 21 sekira pukul 05:00 dini hari tim Resmob berhasil menangkap pelaku di Desa Marimbati,”ungkapnya.

Kronologis kejadian, lanjut Kanit Resmob Polres Halbar ini, pada Selasa 04 Mei 2021, pelaku Ifan mendatangi warung milik korban Hj. Anna yang kebutulan warung tersebut melayani Jasa transfer uang ke sejumlah Bank dan pelaku menyuruh korban mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening Bank BRI An/Amelia Salale, sesudah korban mentransfer uang tersebut pelaku lansung melarikan diri, dan kemudian pelaku mendatangi korban lain Besar Tenri yang membuka jasa transfer uang dan melakukan modus yang sama. Tidak hanya disitu, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan cara yang sama mendatangi korban Nurdalia dan melakukan aksi yang serupa. Atas kejadian tersebut, Pelapor (Korban) merasa sangat malu dan dirugikan sehingga pelapor melaporkan ke Polres Halmahera Barat guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Periksa Caleg Gerindra Halsel Dalami Suap Proyek AGK

“Jadi dalam satu hari pelaku Ifan melakukan penipuan terhadap tiga orang korban dengan tindakan yang sama,”cetusnya. (bur)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru