JAILOLO,Teluknews.com – Polres Halmahera Barat berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan asal Desa Galala Kecamatan Jailolo, Rabu (5/5/2021).
Pelaku atas nama Irfan (30) itu diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Lako Riha Polres Halbar, di Desa Marimbati pukul 05:00 dini hari. Penangkapan tersebut juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/17/V/2021/Res Halbar/SPKT.
Kanit Resmob Polres Halbar, IPDA Gian Jumario Laapen kepada wartawan melalui via WhatsApp menjelaskan, pelaku Ifan berasal dari Desa Galala Kecamatan Jailolo Kabupaten Halbar, dilaporkan oleh korban Hj. Sanna (36) asal Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo Kabupaten Halbar pada, Selasa (04/04/21) di Mapolres Halbar tepatnya di SPKT Polres Halbar.
“Dari laporan tersebut tim Resmob lansung bergerak mengintai pelaku Ifan dan pada 05 Mei 21 sekira pukul 05:00 dini hari tim Resmob berhasil menangkap pelaku di Desa Marimbati,”ungkapnya.
Kronologis kejadian, lanjut Kanit Resmob Polres Halbar ini, pada Selasa 04 Mei 2021, pelaku Ifan mendatangi warung milik korban Hj. Anna yang kebutulan warung tersebut melayani Jasa transfer uang ke sejumlah Bank dan pelaku menyuruh korban mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening Bank BRI An/Amelia Salale, sesudah korban mentransfer uang tersebut pelaku lansung melarikan diri, dan kemudian pelaku mendatangi korban lain Besar Tenri yang membuka jasa transfer uang dan melakukan modus yang sama. Tidak hanya disitu, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan cara yang sama mendatangi korban Nurdalia dan melakukan aksi yang serupa. Atas kejadian tersebut, Pelapor (Korban) merasa sangat malu dan dirugikan sehingga pelapor melaporkan ke Polres Halmahera Barat guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi dalam satu hari pelaku Ifan melakukan penipuan terhadap tiga orang korban dengan tindakan yang sama,”cetusnya. (bur)













