Mantan Kepala Cabang Dikbud Malut di Halbar Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) kembali menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi di Kabupaten Halbar.

Tersangka yang baru ditetapkan Kejari Halbar, Senin (11/09/2023) itu adalah mantan Kepala Cabang (Kacab) Dikbud Malut di Halbar RL alias Ramli. Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Kepala Bagian Pemerintahan dan PPATK Bagian Pemerintahan Setda Halbar DS dan RS, sehingga total tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus jual beli lahan kantor cabang Dikbud berjumlah tiga orang.

Baca Juga :  Ajudan Bupati James Uang Dipolisikan Atas Dugaan Kekerasan

“Penyidik menganggap dia alat bukti sudah cukup untuk menetapkan RL sebagai tersangka kasus jual beli lahan kantor cabang Dikbud”ungkap Kajari Halbar Kusuma Jaya Bolo kepada wartawan.

Kusuma menjelaskan, tersangka RL ada kaitannya dengan dua tersangka sebelumnya yakni DS selaku KPA di Bagian Pemerintahan dan RS sebagai PPTK di bagian Pemerintahan Setda Halbar. Kusuma sendiri belum mau membeberkan aliran dana yang mengalir ke tersangka RL, karena menyangkut materi yang akan disampaikan di persidangan.

Baca Juga :  Kendaraan Tidak Lengkap Bakal Ditindak Sat Lantas Polres Sula

“Kalau soal itu belum bisa dijelaskan karena Itu materi penyidik yang nanti disampaikan di Pengadilan,”jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, RL disangkakan dengan Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bur)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru