JAILOLO,Teluknews.com – Managemen PT. Tri Usaha Baru (TUB) bakal menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oknum penyebar informasi pencemaran lingkungan di Aliran Sungai Tiabo.
Kepala Teknik Tambang PT. TUB Susworo Priyatmoko dalam surat klarifikasi nomor : TUB/HSE-L01/4-20 tertanggal 25 april lalu menegaskan, PT. TUB bakal memproses hukum oknum penyebar informasi bohong kepada masyarakat lingkar tambang, tentang pencemaran air Sungai Tibobo akibat aktifitas PT.TUB. Padahal saat ini kegiatan perusahaan masih dalam tahap pembangunan infrastruktur dan melakukan ujicoba sistem pengolahan, sehingga isu yang diciptakan oleh pihak tertentu adalah tidak benar dan sangat merugikan PT. TUB.
“Atas ketidaknyamanan perusahan dan dugaan penyebar berita hoax, maka oknum yang menyebar informasi hoax akan kami laporkan ke pihak berwajib,”tegasnya.
Susworo menambahkan, informasi hoax tentang pencemaran lingkuan Sungai Tibobo merupakan sabotase pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan tujuan menciptakan keresahaan terhadap masyarakat lingkar tambang, serta upaya lain dalam mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
“ Saat ini management PT. TUB sudah mengantongi bukti-bukti penyebar informasi hoax, berupa sebuah video kematian ikan di sungai, serta hasil uji laboratorium berkala atas kualitas air di sungai tersebut di delapan titik, dimana kualitas air masih sesuai baku mutu lingkungan yakni dengan PH 6 – 9,”jelasnya.
Susworo mengaku, PT. TUB yang saat ini beroperasi di Gunung Gogoroko Kecamatan Loloda Halmahera Barat, baru sebatas membangun infrastruktur dan melakukan uji coba system pengolahan yang menggunakan system sirkulasi material yang ditampung dalam kolam dengan beralas lapisan impermeable atau anti resapan.
“Jadi saat ini belum ada material residu sisa pengolahan yang dilepas ke sungai, bahkan kami terus melakukan control lingkungan di wilayah ijzin IUP Produksi, salah satunya terkait aliran air sungai agar tetap sesuai standar baku mutu PH air 6-9,Cn <0,5 mg/liter yang telah ditetpakan berdasarkan peraturan pemerintah,”pungkasnya.(red)













