MOROTAI,Rakyatkini.com-AS oknum Abdi Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang diduga menggelapkan anggaran Desa Miliaran rupiah akhirnya harus gigit jari.
Pasalnya, Dinas yang bersangkutan bertugas telah menghentikan pemberian gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada AS terhitung Agustus kemarin.”Gaji dan TKD AS sudah dihentikan mulai bulan Agustus,”kata Kaban DPMD Morotai Alexsander Wermasubun, Rabu (16/09).
Menurutnya, penghentian pemberian gaji maupun TKD terhadap AS dilakukan oleh dinas yang dipimpinnya lantaran pegawai tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.”Dari PMD sebagai bentuk phunismen atas perbuatannya,”tegasnya.
Mantan Sekwan DPRD Morotai ini berujar, AS telah berkoordinasi dengan dirinya dan sesuai keterangan AS siap pertaruhkan status sebagai ASN dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari hasil chatingan dengan saya dengan dia melalui WA, siap pertaruhkan status ASNnya.jadi konsekuwensi dia siap bertanggungjawab atas perbuatannya,”terangnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan anggaran Desa yang diduga dilakukan oleh AS itu terkuak ketika sejumlah aparat Desa Tanjung Saleh mengeluhkan gaji mereka yang hingga kini belum dibayarkan saat hearing dengan anggota DPRD berapa waktu lalu.
Selain anggaran Desa Tanjung Saleh senilai Rp 612 juta yang didalamnya terdapat gaji perangkat Desa, juga terdapat anggaran Desa Cio Gerong senilai Rp 700 juta lebih juga diduga digelapkan AS. Bahkan untuk memuluskan pencairan anggaran Desa tersebut AS berani memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat di DPMD.(gk)













