TERNATE, Teluknews – Seorang oknum anggota polisi inisial Bripda AMK alias Aco dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Aco diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh AW. Aco diduga terlibat dugaan kekerasan anak di bawah umur. Bripka AMK diduga salah satu Anggota Propam Polda Maluku Utara.
Laporan atau aduan ini menyusul anak AW, ARA menjadi korban kekerasan anak di bawah umur dengan terlapor A. Terlapor merupakan adik kandung AMK.
Kasus sangkaan kekerasan terhadap ARA terjadi pada Senin malam, 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIT. Bermula dari chatting whatsapp antara ARA dan terlapor. Korban dan terlapor merupakan teman sekolah.
Tak berselang lama, terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumahnya di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, dan meminta maaf. Korban yang tak menaruh curiga langsung mengiyakan permintaan terlapor.
Setibanya di rumah terlapor, tanpa banyak tanya korban langsung dicekik oleh Aco. Ayah Aco dan dua saudaranya ikut memukul korban. Akibatnya korban mengalami bengkak di bagian wajah.
ARA mengaku mendapat ancaman dengan bahasa-bahasa yang tidak mengenakkan dari terlapor.
“Saya di chat bilang kalau saya tara ka sana dong dapa di jalan dorang pukul. Saya tara nyaman langsung datang ka sana,” ujar korban saat ditemui Kamis malam, (17/7).
“Saya dapa kep (cekik) dari belakang baru bilang ngana tara kanal saya (kamu tidak kenal saya). Dong bilang lagi kalo mo lapor polisi, lapor sudah,” sambung ARA.
Ayah korban, AW menyesalkan kekerasan anak di bawah umur yang dialami putranya. Menurutnya, kekerasan terhadap anaknya itu seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Yang anehnya bikyapa (kenapa) ayah terlapor ikut pukul. Harusnya kan tanya dulu karena ini anak-anak punya masalah, bukan dalam tanda kutip main hakim sendiri. Su abis pukul saya pe anak baru datang minta maaf,” ujar AW.
AW mengatakan masalah kekerasan kepada anaknya sudah dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan. Laporan dugaan tindak pidana ini dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025.
“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ternate Selatan bisa memproses laporan kami,” sambungnya.
Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur membenarkan adanya laporan dimaksud. Ia mengaku laporannya sedang ditangani.
“Masih penyelidikan,” sambung Rahmawati saat dikonfirmasi melalui whatsapp.
Bripka AMK belum dikonfirmasi perihal sangkaan yang menyeret namanya. Redaksi teluknews masih berupaya mencari nomor dan alamat AMK.
Hingga berita ini dipublis, bersangkutan belum memberikan penjelasan dugaan keterlibatannya dalam kekerasan anak di bawah umur. Redaksi teluknews akan merilis tanggapan AMK jika sudah berhasil dikonfirmasi. (red)