
JAILOLO,Teluknews.com – Polemik pembangunan Puskesmas Sahu Timur, terus bergulir. Pasalnya, setelah tiga OKP di Halmahera Barat (Halbar) melakulan penolakan pembangunan puskesmas diatas lahan lapangan Kecamatan Sahu Timur, kini kebijakan Pemkab Halbar itu kembali menuai protes dari DPRD Halbar.
“Pembangunan puskesmas di Keccamatan Sahu Timur sebaiknya merujuk pada tata ruang daerah. Misalnya, coba dilihat rencana tata ruang, apakah lahan yang sering digunakan masyarakat untuk berolahraga, upacara adat dan lainnya itu diperuntukkan untuk pembangunan Puskesmas atau tidak. Daerah itu dibangun harus melalui perencanaan yang matang, jangan tiba saat tiba akal,”cetus Ketua Fraksi Hanura Tamin Ilan Abanun, kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Tamin, jika pemkab halbar mendirikan puskesmas di Kecamatan Sahu Timur merujuk pada Permenkes RI nomor. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada pasal 10 ayat (1) harus memenuhi persaratan yaitu, geografis, aksesibilitas untuk jalur transportasi, kostur tanah, fasilitas parkir, fasilitas keamanan, ketersediaan utilitas publik, pengelolaan kesehatan lingkungan dan kondisi lainnya.
“Kalau syarat ini yang menjadi rujukan Pemda maka saya sarankan agar Pemda mencari lahan lain saja. Karena lahan yamg cocok untuk mendirikan puskesmas di Kecacamatan Sahu Timur yang sesuai dangan syarat Permenkes 75 masih banyak di Kecamtan Sahu timur,”katanya.
Lanjut Tamin, ada beberpa hal yang harus di perhatikan Pemda. Misalnya pertama, arsitektur bangunan dalam hal tata ruang, bangunan puskesmas harus diselenggarakan sesuai dangan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata bangunan dan lingkungan ( RTBL) yang bersangkutan. Kedua, Pemda juga jangan lupa visi misi dalam bidang olahraga. Kalau olahraga masi juga menjadi prioritas Pemda maka lapangan tersebut harus di perbaiki menjadi fasilitas olahraga yang nyaman untuk masyarakat bukan dialih fungsikan apalagi mendirikan bangunan. Ketiga, Pemda juga harus ingat bahwa konsep pariwisata Halbar itu lebih pada melestarikan kebudayaan. Nah kalau lapangan tersebut selain sebagai tempat olahraga juga di gunakan masyarakat sebagai tempat upacara adat, ini sangat bertentangan dengan semangat melestarikan budaya di Halbar. Maka kebijakan Pemda mendirikan puskesmas ini sangat berbenturan dengan semangat melestarikan budaya di Halbar.
“Oleh Karena itu sekali lagi saya menyarankan, lihat peraturan tata ruang daerah dan lihat juga Permenkes RI No 75 serta Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Bangunan Puskesmas yg ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Mengapa? Karena kalau rujukan Pemda jelas dalam mendirikan puskesmas ini maka tidak akan menuai kritik atau protes dari masyarakat,”katanya.
Anggota Komisi I ini berharap, aspirasi masyarakat harus menjadi referensi dalam perencanaan pembangunan di halbar. Selain itu, bukan hanya lahan atau lokasi mendirikan puskesmas yang diperhatikan pemda, tapi desain bangunan juga harus di perhatikan memiliki hubungan fungsi.
“Misalnya ruang rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari ruang jaga petugas dan perawatan pasca persalinan antar ibu dengan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung. Ini penting diperhatikan karena dalam banyak kasus hal ini diabaikan dalam desain bangunan rumah sakit maupun puskesmas,”cetusnya.
Tamin menegaskan, syarat mendirikan bangunan dan desai letak bangunan harus betul-betul merujuk pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Agar apa yang pemda lakukan bisa dipertanggungjawabkan baik secara prosedur maupun kepentingan masyarakat setempat.
“Saya berharap aspirasi masyarakat harus menjadi referensi juga dalam perencanaan pembangunan di halbar. Sebab dalam pengambilan atau penyusunan kebijakan di daerah dalam Perpres 87 tahun 2014 juga diatur bahwa perintah peraturan perundang undangan yg lebih tinggi dan aspirasi masyarakat daerah, status hukumnya sama ketika Pemda mau menyusun dan membentuk suatu kebijakan daerah,”pungkasnya. (bur)