Pembangunan Puskesmas Sahu Timur Tuai Polemik, DPRD Sebut Pemkab Tiba Saat Tiba Akal

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Halbar

Kantor DPRD Halbar

Kantor DPRD Halbar

JAILOLO,Teluknews.com – Polemik pembangunan Puskesmas Sahu Timur, terus bergulir. Pasalnya, setelah tiga OKP di Halmahera Barat (Halbar) melakulan penolakan pembangunan puskesmas diatas lahan lapangan Kecamatan Sahu Timur, kini kebijakan Pemkab Halbar itu kembali menuai protes dari DPRD Halbar.

“Pembangunan puskesmas di Keccamatan Sahu Timur sebaiknya merujuk pada tata ruang daerah. Misalnya, coba dilihat rencana tata ruang, apakah lahan yang sering digunakan masyarakat untuk berolahraga, upacara adat dan lainnya itu diperuntukkan untuk pembangunan Puskesmas atau tidak. Daerah itu dibangun harus melalui perencanaan yang matang, jangan tiba saat tiba akal,”cetus Ketua Fraksi Hanura Tamin Ilan Abanun, kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Menurut Tamin, jika pemkab halbar mendirikan puskesmas di Kecamatan Sahu Timur merujuk pada Permenkes RI nomor. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada pasal 10 ayat (1) harus memenuhi persaratan yaitu, geografis, aksesibilitas untuk jalur transportasi, kostur tanah, fasilitas parkir, fasilitas keamanan, ketersediaan utilitas publik, pengelolaan kesehatan lingkungan dan kondisi lainnya.

“Kalau syarat ini yang menjadi rujukan Pemda maka saya sarankan agar Pemda mencari lahan lain saja. Karena lahan yamg cocok untuk mendirikan puskesmas di Kecacamatan Sahu Timur yang sesuai dangan syarat Permenkes 75 masih banyak di Kecamtan Sahu timur,”katanya.

Baca Juga :  Minim Inovasi, PAD di Beberapa OPD Masih Stagnan

Lanjut Tamin, ada beberpa hal yang harus di perhatikan Pemda. Misalnya pertama, arsitektur bangunan dalam hal tata ruang, bangunan puskesmas harus diselenggarakan sesuai dangan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata bangunan dan lingkungan ( RTBL) yang bersangkutan. Kedua, Pemda juga jangan lupa visi misi dalam bidang olahraga. Kalau olahraga masi juga menjadi prioritas Pemda maka lapangan tersebut harus di perbaiki menjadi fasilitas olahraga yang nyaman untuk masyarakat bukan dialih fungsikan apalagi mendirikan bangunan. Ketiga, Pemda juga harus ingat bahwa konsep pariwisata Halbar itu lebih pada melestarikan kebudayaan. Nah kalau lapangan tersebut selain sebagai tempat olahraga juga di gunakan masyarakat sebagai tempat upacara adat, ini sangat bertentangan dengan semangat melestarikan budaya di Halbar. Maka kebijakan Pemda mendirikan puskesmas ini sangat berbenturan dengan semangat melestarikan budaya di Halbar.

“Oleh Karena itu sekali lagi saya menyarankan, lihat peraturan tata ruang daerah dan lihat juga Permenkes RI No 75 serta Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Bangunan Puskesmas yg ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Mengapa? Karena kalau rujukan Pemda jelas dalam mendirikan puskesmas ini maka tidak akan menuai kritik atau protes dari masyarakat,”katanya.

Baca Juga :  Hari Pertama Berkantor, Danny Langsung Action

Anggota Komisi I ini berharap, aspirasi masyarakat harus menjadi referensi dalam perencanaan pembangunan di halbar. Selain itu, bukan hanya lahan atau lokasi mendirikan puskesmas yang diperhatikan pemda, tapi desain bangunan juga harus di perhatikan memiliki hubungan fungsi.

“Misalnya ruang rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari ruang jaga petugas dan perawatan pasca persalinan antar ibu dengan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung. Ini penting diperhatikan karena dalam banyak kasus hal ini diabaikan dalam desain bangunan rumah sakit maupun puskesmas,”cetusnya.

Tamin menegaskan, syarat mendirikan bangunan dan desai letak bangunan harus betul-betul merujuk pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Agar apa yang pemda lakukan bisa dipertanggungjawabkan baik secara prosedur maupun kepentingan masyarakat setempat.

“Saya berharap aspirasi masyarakat harus menjadi referensi juga dalam perencanaan pembangunan di halbar. Sebab dalam pengambilan atau penyusunan kebijakan di daerah dalam Perpres 87 tahun 2014 juga diatur bahwa perintah peraturan perundang undangan yg lebih tinggi dan aspirasi masyarakat daerah, status hukumnya sama ketika Pemda mau menyusun dan membentuk suatu kebijakan daerah,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Fasilitas Permainan Anak di FTJ Memprihatinkan, Pemda Diminta Tidak Tutup Mata
Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Pramuka, Rifa’at Komitmen Ciptakan Pramuka yang Tangguh dan Mandiri
Kemenag Halbar Dinilai Tutup Mata Dugaan Perselingkuhan Pegawai KUA
10 Oktober Taslim Dilantik Jadi Ketua KNPI Halsel
Jalan Loteng dan Matui-Tataleka Jadi Prioritas Pembangunan, DPRD Halbar Kawal Hingga Kementerian
Keuangan Halbar Kolaps, DPRD Nekat Selamatkan 1.405 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Kepulauan Sula Kumpul Sejumlah OPD dan PDAM di Isda, Ini yang Dibahas
Pemda Halbar Kucurkan Rp240 Juta Modal Usaha bagi 160 UMKM di Jailolo

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Fasilitas Permainan Anak di FTJ Memprihatinkan, Pemda Diminta Tidak Tutup Mata

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Pramuka, Rifa’at Komitmen Ciptakan Pramuka yang Tangguh dan Mandiri

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Kemenag Halbar Dinilai Tutup Mata Dugaan Perselingkuhan Pegawai KUA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Jalan Loteng dan Matui-Tataleka Jadi Prioritas Pembangunan, DPRD Halbar Kawal Hingga Kementerian

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Keuangan Halbar Kolaps, DPRD Nekat Selamatkan 1.405 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Bupati Kepulauan Sula Kumpul Sejumlah OPD dan PDAM di Isda, Ini yang Dibahas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Pemda Halbar Kucurkan Rp240 Juta Modal Usaha bagi 160 UMKM di Jailolo

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:46 WIB

Pejabat Eselon III dan IV Halmahera Barat Ikut Asesmen di BKN Ternate

Berita Terbaru