Pemkab Cairkan Enam Bulan Siltap Pemdes

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) akhirnya merealisasikan anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) Pemerintah Desa (Pemdes) sebesar Rp. 19 miliar (19.672.639.500).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Syahril Abduradjak ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/6) menjelaskan, anggaran Siltap yang telah dicairkan sebesar Rp. 19 miliar itu, untuk pembayaran Siltap Pemdes selama 6 bulan terhitunga dari Januari hingga Juni, namun dari total 175 desa, pencairan Siltap baru dilakukan oleh 163 desa, sementara 12 desa lainnya belum bisa dicairkan, karena hingga saat ini Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) nya belum masuk.

”Sesuai data dari keuangan, Siltap desa sudah dibayar dari Januari hingga Juni dan untuk 12 Desa belum dicairkan, karena APBDesnya belum masuk, sehingga proses pencairannya belum bisa dilakukan, namun jika besok atau lusa APBDes sudah ada maka langsung di cairkan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Bidan Malas, Dinkes Bakal Evaluasi Kapus

Mantan Kadis Keuangan Pemkab Halbar ini menambahkan, anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp. 19 miliar itu, terhitung sejak Januari hingga Juni, yakni Januari Rp. 3.606 miliar, Februari Rp. 3.611 miliar, Maret Rp. 3,616 miliar, April Rp. 3.631 miliar, Mei Rp. 3,658 miliar dan Juni Rp. 4.570 miliar.

”Prinsipnya kita siap membayar, jika semua dokumenya sudah siap dan insa Allah Siltap bulan Juli juga bisa dibayar bulan depan,”katanya.

Baca Juga :  Dinilai Melanggar AD/ART, Ketua Cabang GMNI Halbar Digoyang

Ketua PMI Halbar ini mengaku, untuk anggaran operasional Pemdes tahun 2020 juga sudah dicairkan, sementara tahun 2019, ada yang belum dicarikan, karena saat itu ada kesepakata antara Pemdes dan Pemkab yakni pencairan operasinal Pemdes bisa dilakukan jika penagihan pajak sudah selesai dilakukan oleh Pemdes.

”Tapi untuk tahun ini persyaratan setiap pemdes harus menagih pajak ditiadakan, karena saat ini semua pemdes menghadapi Pandemi Covid-19, sehingga pencairan operasinal desa tidak ada masalah dan sudah dicairkan untuk tahap satu,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Pempus Pangkas TKD, Bupati Pastikan Gaji dan TPP ASN Aman
Fasilitas Permainan Anak di FTJ Memprihatinkan, Pemda Diminta Tidak Tutup Mata
Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Pramuka, Rifa’at Komitmen Ciptakan Pramuka yang Tangguh dan Mandiri
Kemenag Halbar Dinilai Tutup Mata Dugaan Perselingkuhan Pegawai KUA
10 Oktober Taslim Dilantik Jadi Ketua KNPI Halsel
Jalan Loteng dan Matui-Tataleka Jadi Prioritas Pembangunan, DPRD Halbar Kawal Hingga Kementerian
Keuangan Halbar Kolaps, DPRD Nekat Selamatkan 1.405 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Kepulauan Sula Kumpul Sejumlah OPD dan PDAM di Isda, Ini yang Dibahas

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 06:53 WIB

Tampil Perkasa, Kontainer FC Taklukkan Pemda Halbar FC dengan Skor 2-1

Senin, 29 September 2025 - 19:25 WIB

Wabup Halbar Tutup Turnamen Pemuda Cup III, Kontener FC Keluar Sebagai Juara

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Atlet Muaythai Halbar Raih 2 Emas di Kejurda Piala Gubernur Malut 2025

Jumat, 26 September 2025 - 10:50 WIB

21 Tim Terdaftar di MOT Pemuda Cup II 2025, Hadiah Rp120 Juta Disiapkan.

Jumat, 26 September 2025 - 10:29 WIB

Atlet Asal Halbar Harumkan Tidore, Zulfiqra Juara I Kejurda Muaythai Malut 2025

Jumat, 26 September 2025 - 09:46 WIB

Motilo’a Open Tournament II Siap Digelar, Perebutkan Rp200 Juta dan 1 Ekor Sapi

Rabu, 17 September 2025 - 12:20 WIB

Gelombang Samudra Juara Tongute Ternate Cup IX, Gubernur Janji Renovasi Stadion

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:06 WIB

Turnamen Mini Soccer Jaga Sula Kapolres Cup 2025 Berakhir, Nuisuya FC Keluar sebagai Pemenang, Kapolres tak Henti-henti Ucapkan Terima Kasih

Berita Terbaru

Apel Gabungan yang dipimpin langsun Bupati Bassam Kasuba, Senin (6/10/2025)

Daerah

Pempus Pangkas TKD, Bupati Pastikan Gaji dan TPP ASN Aman

Senin, 6 Okt 2025 - 06:59 WIB