TERNATE, Teluknews – Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir masuk daftar pemberi suap ke mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Total ada 18 nama yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak pemberi suap. Belasan penyuap ini mulai dari pejabat hingga kontraktor.
Selain Penjabat Gubernur Maluku Utara, ada nama tiga pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara lainnya.
Mereka adalah Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua alias Udin Motul.
Samsuddin disebut menyuap AGK sebesar Rp 448 juta, Nirwan Rp 35 juta, Ahmad Purbaya Rp 718 juta, dan Udin Motul Rp 1.072 miliar.
Fakta ini muncul saat Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan Terdakwa Abdul Gani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis 22/8.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin hakim ketua Kadar Noh, didampingi empat hakim anggota, masing-masing Budi Setiawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi dan R. Moh.Yakob Widodo. (red)













