Rektor dan Direktur Pascasarjana Unkhair Ternate Dipolisikan Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Teluknews – Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate M. Ridha Ajam dipolisikan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Selain rektor, Direktur Program Pascasarjana Universitas Khairun Ternate Abd. Wahab Hasyim juga ikut dipolisikan.

Ridha dan Abd. Wahab dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan. Pelaporan ini pangkal dari kedua petinggi kampus itu tidak menggubris teguran hukum atau somasi yang dilayangkan pemilik lahan melalui kuasa hukum.

Kuasa hukum pemilik lahan Rahim Yasin menyebutkan laporan terhadap Rektor dan Direktur Pascasarjana Unkhair Ternate itu kaitannya dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan masuk pekarangan tanpa izin.

Baca Juga :  Resmikan Mushollah Al-Ikhlas, Wakapolres Apresiasi Jajaran Polsek Jalsel

“Yang terlapor dalam laporan tersebut, yaitu Rektor Unkhair Ternate Pak M. Ridha Ajam selaku Terlapor I dan Direktur Pascasarjana Unkhair Ternate Pak Abd. Wahab Hasyim sebagai Terlapor II,” sebut Rahim usai membuat laporan polisi, Selasa 23 Juli 2024.

Menurut Rahim, kasus dugaan penyerobotan lahan kliennya tersebut terjadi ketika pembangunan gedung Pascasarjana Unkhair Ternate pada 2020 lalu dan sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sudah dilayangkan somasi namun tidak ditanggapi dan tidak ada kepastian hukum para terlapor.

“Somasi pertama dan kedua tak ditanggapi para terlapor, makanya kami buat laporan polisi ke Diretkrimum Polda Malut agar perkara ini dilanjutkan ke pengadilan,” terangnya.

Baca Juga :  Penyebab Yusman Dumade Buka-bukaan di Sidang AGK

Rahim berharap laporan yang dimasukkan tersebut diseriusi pihak Polda Maluku Utara agar perkara ini cepat diselesaikan. “Yang bersangkutan segera dipanggil dan diperiksa, bila perlu ditetapkan sebagai tersangka jika mencukupi minimal dua alat bukti berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Rahim mengisyaratkan agar para terlaporsupaya kooperatif memenuhi panggilan apabila dipanggil penyidik. “Terlapor harus menjelaskan kenapa bangunan yang dibangun oleh Unkhair ternate khususnya gedung Pascasarjana pada halaman tempat parkir itu menjadi permasalahan,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru