MOROTAI,Rakyatkini.com-Libur sekolah SD dan SMP/Sederajat diwilayah Kabupaten Pulau Morotai selama 14 hari kedepan terhitung tanggal 15 September 2020 berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) patut dipersoalkan.
Pasalnya, Dipoin pertama dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa berdasarkan data dan informasi dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Morotai, telah terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 di Morotai, sehingga telah didapati satu korban positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Didalam surat edaran itu dipoin kedua juga menyebutkan, ada dugaan telah terjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19 di Morotai. Sehingga untuk mengantisipasinya sekolah diminta belum melakukan aktifitas belajar mengajar di sekolah.
“Dengan adanya peningkatan jumlah kasus yang dinyatakan positif Covid-19 di Pulau Morotai di masa new normal, dan diduga terjadi penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal, sehingga perlu diantisipasi dampak tersebut terhadap kegiatan belajar mengajar di Sekolah,” demikian tertulis di poin kedua surat edaran tersebut.
Sementara juru bicara Gustu Covid-19 dr Novindra Humbas saat dihubungi, Kamis (17/09) mengatakan penetapan status transmisi lokal belum pasti karena masih menunggu instruksi pimpinan.
“Mengenai penetapan transmisi lokal itu nanti dari pimpinan, dan kami menunggu instruksi tersebut,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Terkait isu transmisi lokal ini juga diperkuat dengan adanya satu kasus meninggal yang dirilis Gustu Covid-19 Morotai Senin 14 September kemarin.
Hanya saja mengenai satu kasus pasien meninggal ini, belum dijelaskan secara terbuka oleh Novindra seputaran riwayat perjalanan pasien tersebut hingga mengakibatkan pasien terjangkit dan meninggal dunia.
Diketahui surat edaran Diskibud mengenai libur sekolah diatur dalam surat edaran Nomor 420/1450/DIKBUD.K/IX/2020 Tentang Pelaksaan Kegiatan Belajar Mengajar Di Sekolah Yang Diliburkan Sementara Waktu Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(gk)













