Taliabu, Teluknews.com- Meski umur Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) belum setahun, namun kinerja Kejari Pultab terbilang cepat.
Kenapa tidak, dari 17 laporan Pengaduan (Lapdu) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 15 laporan telah ditindaklanjuti melalui proses pra-penyelidikan.
Sementara dua di antaranya terkait dengan pengadaan cold chain dan solar Cell, pada saat audit BPK diketahui barang belum ada, sehingga dihitung sebagai kerugian keuangan total los, namun berbeda dengan fakta hasil penyidikan.
“Karena barang tersebut telah ada, sehingga jaksa penyidik memerlukan penilaian dari ahli, tentang spesifikasi dan harga barang tersebut, untuk mengetahui ada dan tidaknya kerugian keuangan daerah. Dalam proses ini, jaksa telah memeriksa, mengumpulkan bukti-bukti surat dan bukti keterangan saksi, sekitar 20 orang,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yayan Alfian kepada media ini, Kamis (21/1/2020).
Selanjutnya menyangkut dengan penyelidikan, pembersihan lahan bandara Taliabu, tim jaksa telah mendapatkan dokumen-dokumen terkait dan keterangan dari sekitar 23 orang. Pada tahap ini, diketahui bahwa telah ada tindak lanjut berupa pengembalian keuangan daerah Rp 715.292.629. Sesuai nilai dari hasil audit BPK.
“Meskipun telah ada pengembalian, penyelidik masih akan mendalami, apakah selain temuan BPK masih ada kerugian lainnya yang belum ditemukan, dan apakah ada perbuatan melawan hukum pidana sehingga belum dapat ditingkatkan ke penyidikan,” tandas mantan Kusubsi Penyidikan Tindak Pindana Khusus di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu. (Themi)