JAILOLO, Teluknews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Halmahera Barat, sepanjang tahun 2025 telah mencatat angka kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak terdata 38 kasus.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Kualitas Keluarga Dan Pemenuhan Hak Anak, Sukmawati Saputri, pada Selasa 26 Agustus 2025.
Ia mengatakan, di tahun 2025 ini dari bulan Januari sampai bulan Agustus terdata 38 kasus yang didominasi kasus persetubuhan anak dibawa umur.
“Kalau tahun 2025 ini ada 38 kasus, tapi rata-rata kasusnya itu persetubuhan anak di bawa umur,”Ungkapnya.
Sementara di tahun 2024 kemarin kata Sukmawati, itu tercatat 72 Kasus. Dari 72 kasus itu banyak kasus persetubuhan anak dibawa umur.
“Kalau dilihat sepanjang tahun 2024 kemarin itu ada 72 kasus. Tapi didominasi kasus persetubuhan di bawah umur juga,”katanya.
Sukma mengaku, kasus KDRT maupun kasus kekerasan terhadap anak ini kemungkinan akan meningkat di tahun 2025 ini. Maka pihak DP3A terus berupaya melakukan pencegahan berupa sosialisasi terhadap anak sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
“Untuk mencegah hal itu terjadi kami DP3A terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga di sekolah baik itu sekolah SD, SMP dan SMA bahwa kekerasan KDRT mau maupun pelecehan Anak di bawa umur itu ada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT. Nah, Ketika mereka mengalami kekerasan maka para pelaku itu akan dijerat dengan pasal yang berlaku,”Pungkasnya. (Red)