MOROTAI,Teluknews.com-TNI-AU Lanud Leo Wattimena mengambil langka tegas dengan membongkar pondasi rumah milik warga atas nama, Amang yang berolakasi di Desa Darame tepatnya dibelakang SPBU, Kamis (30/07).
Tindakan tegas ini dilakukan, karena Amang diketahui membangun pondasi rumahnya secara ilegal diatas tanah milik Negara. Bahkan tanpa izin dari pimpinan Lanud Leo Wattimena.
Pembongkaran pondasi rumah ini dipimpin langsung oleh Kadislog Lanud Leo Wattimena Letkol Kal Suhardin, Kadisops Mayor Lek M. Roziq, Dansatpom Mayor Pom Tri Gunawan, para perwira, Bintara, Tamtama dan BKO Paskhas Pam Aset Lanud Leo Wattimena.
“Hal ini dilakukan guna mengamankan aset tanah milik Negara c.q.TNI AU di wilayah Lanud Leo Wattimena sesuai perintah Komando Atas, sehingga legalitas aset tanah menjadi jelas dilindungi dan diakui secara Hukum”, ucap Kadislog.
Menurut Kadislog, pembokoran bangunan ilegal yang dilakukan TNI-AU Lanud Leo Wattimena memiliki dasar yakni, Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950 tentang kepemilikan Aset Tanah TNI-AU di Morotai yang diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/KM.6/KN.5/2017 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Pertahanan.
Kadislog menambahkan bahwa, ketidak pengetahuan masyarakat perihal keberadaan batas-batas tanah milik TNI-AU Leo Wattimena (Patok besar dan patok kecil), sehingga masyarakat membangun rumah tanpa sepengetahuan dari pihak TNI-AU Leo Wattimena.
“Patok besar adalah patok yang dipasang berdarkan pada KSAP 1950 sedangkan patok kecil yaitu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan tahun 2017. Antara patok besar dan patok kecil saat ini sedang dalam proses pensertipikatan oleh BPN, “tegas Kadislog.
Sekedar diketahui, selain melakukan penertiban lahan milik Amang. TNI-AU Lanud Leo Wattimena juga melakukan penertiban bangunan ilegal lainnya yang dibangun diatas tanah milik Negara. TNI-AU Lanud Leo Wattimena juga akan menempuh jalur hukum melalui gugatan Pengadilan bagi pihak-pihak yang menyerobot tanah milik Negara.(gk)













