YLBH Maluku Utara Nilai Oknum Propam Polda Patut Disanksi Tegas

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni.

Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni.

TERNATE, Teluknews – YLBH Maluku Utara menyoroti dugaan kekerasan anak di bawah umur yang melibat oknum Anggota Propam Bripka AMK alias Aco.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni menilai kasus ini perlu diantensi Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Polisi Waris Agono. Menurut Bahtiar, terduga pelaku Bripka AMK patut diberi sanksi tegas.

“Sangat disesali tindakan AMK yang diduga melakukan tindak pidana terhadap korban ARA yang notabenenya masih di bawa umur. Jangan tebang pilih, harus disanksi berat,” terang Bahtiar, Senin 21/72024.

Bahtiar mengatakan tindakan Bripka AMK tidak dibenarkan apapun alasannya. Dugaan tindak pidana yang dilanggar bersangkutan tidak boleh dikategorikan atau diasumsikan kesalahpahaman atau bentuk alasan lainnya.

“Kok bisa, oknum anggota polisi, propam lagi, mempertontonkan kekerasan anak di bawah umur di hadapan orang tuanya sendiri. Ini yang kami sesalkan karena orang-orang yang ditempatkan di bidang propam itu sebenarnya dari sisi emosional sudah terkontrol, tapi kalau kemudian masih saja terjadi atau terlibat perkara seperti itu, tentunya harus di sanksi,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Masjid An-Nur Desa Pohea Mangkrak, YLBH Wa Lima Lapor Tiga Perusahan ke Kejari Kepsul

Tindakan kekerasan oleh Bripka AMK secara tidak langsung mencoreng nama baik institusi Polri. Menurut Bahtiar, delik pidana AMK juga harus diproses selain pemberian sanksi tegas berupa pelanggaran kode etik atau disiplin.

“Walaupun (perkaranya) sudah dilaporkan pihak keluarga korban, tetapi sejauh ini tindak lanjut seperti apa belum diketahui lebih jauh. Apakah delik pindanya masuk Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ini yang mestinya dibuat terang,” sambungnya.

Pidana Murni

Bahtiar menjelaskan, para terduga yang dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan bisa saja dituntut penjara. MK, ayah Bripka AMK dan dua saudaranya memungkin ditersangkakan apabila dalam penyedikan ditemukan alat atau barang bukti kekerasan.

“Pidana murni seperti ini hanya butuh (keterangan) saksi dan analisis hukum untuk tetapkan tersangka. Ini bukan perkara sulit yang harus makan waktu lama. Pihak penyidik Polsek Ternate Selatan secepatnya gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Begitu juga dengan perkara yang sudah dilaporkan di Polda Maluku Utara. Kita berharap ada langkah nyata dari Propam Polda Maluku Utara sehingga ada efek jerah, dan jadi pelajaran bagi anggota polisi lain agar tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Deklarasi Protokol Kesehatan, Bapaslon dan Timses Dilarang Buat Kerumunan Massa Saat Kampanye

Bripda AMK alias Aco sebelumnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara pada Jumat (18/7) pekan kemarin. Aco diadukan atas sangkaan pelanggaran kode etik terhadap kekerasan anak di bawah umur.

Selain AMK, ayahnya MK dan kedua saudaranya juga dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan anak di nawah umur. Laporan ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025. (red)

Berita Terkait

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa
Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan
Oknum Propam Polda Malut Diduga Terlibat Kekerasan Anak di Bawah Umur
Resmikan Pos Siskamling Desa Fagudu, Kapolres Sula Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Potensi Gangguan Keamanan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Halmahera Barat, Bupati James Siapkan Usulan Infrastruktur

Minggu, 21 September 2025 - 19:51 WIB

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

Minggu, 21 September 2025 - 16:01 WIB

Haji Robert Bangun Pesantren Al-Qur’an di Depok, Ribuan Santri Menjadi Hafidz

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Haji Robert Buka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu Lewat Pendidikan Internasional

Rabu, 10 September 2025 - 08:10 WIB

HUT ke-24 Demokrat, DPC Halmahera Barat Gelar Bakti Sosial

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:06 WIB

Lewat APKASI Otonomi Expo, Halsel Promosi Produk Unggulan Skala Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Pemerintah JUJUR Berikan Beasiswa Rp 10 Juta Kepada M. Aqsyahiful Ikram

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Wabup Halbar Kunjungi Bayi Yang Lahir Pada Hari Kemerdekaan di RSUD Jailolo

Berita Terbaru

Maluku Utara

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI

Senin, 13 Okt 2025 - 12:13 WIB