TERNATE, Teluknews – YLBH Maluku Utara menyoroti dugaan kekerasan anak di bawah umur yang melibat oknum Anggota Propam Bripka AMK alias Aco.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni menilai kasus ini perlu diantensi Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Polisi Waris Agono. Menurut Bahtiar, terduga pelaku Bripka AMK patut diberi sanksi tegas.
“Sangat disesali tindakan AMK yang diduga melakukan tindak pidana terhadap korban ARA yang notabenenya masih di bawa umur. Jangan tebang pilih, harus disanksi berat,” terang Bahtiar, Senin 21/72024.
Bahtiar mengatakan tindakan Bripka AMK tidak dibenarkan apapun alasannya. Dugaan tindak pidana yang dilanggar bersangkutan tidak boleh dikategorikan atau diasumsikan kesalahpahaman atau bentuk alasan lainnya.
“Kok bisa, oknum anggota polisi, propam lagi, mempertontonkan kekerasan anak di bawah umur di hadapan orang tuanya sendiri. Ini yang kami sesalkan karena orang-orang yang ditempatkan di bidang propam itu sebenarnya dari sisi emosional sudah terkontrol, tapi kalau kemudian masih saja terjadi atau terlibat perkara seperti itu, tentunya harus di sanksi,” katanya.
Tindakan kekerasan oleh Bripka AMK secara tidak langsung mencoreng nama baik institusi Polri. Menurut Bahtiar, delik pidana AMK juga harus diproses selain pemberian sanksi tegas berupa pelanggaran kode etik atau disiplin.
“Walaupun (perkaranya) sudah dilaporkan pihak keluarga korban, tetapi sejauh ini tindak lanjut seperti apa belum diketahui lebih jauh. Apakah delik pindanya masuk Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ini yang mestinya dibuat terang,” sambungnya.
Pidana Murni
Bahtiar menjelaskan, para terduga yang dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan bisa saja dituntut penjara. MK, ayah Bripka AMK dan dua saudaranya memungkin ditersangkakan apabila dalam penyedikan ditemukan alat atau barang bukti kekerasan.
“Pidana murni seperti ini hanya butuh (keterangan) saksi dan analisis hukum untuk tetapkan tersangka. Ini bukan perkara sulit yang harus makan waktu lama. Pihak penyidik Polsek Ternate Selatan secepatnya gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Begitu juga dengan perkara yang sudah dilaporkan di Polda Maluku Utara. Kita berharap ada langkah nyata dari Propam Polda Maluku Utara sehingga ada efek jerah, dan jadi pelajaran bagi anggota polisi lain agar tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Bripda AMK alias Aco sebelumnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara pada Jumat (18/7) pekan kemarin. Aco diadukan atas sangkaan pelanggaran kode etik terhadap kekerasan anak di bawah umur.
Selain AMK, ayahnya MK dan kedua saudaranya juga dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan anak di nawah umur. Laporan ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025. (red)