YLBH Maluku Utara Nilai Oknum Propam Polda Patut Disanksi Tegas

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni.

Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni.

TERNATE, Teluknews – YLBH Maluku Utara menyoroti dugaan kekerasan anak di bawah umur yang melibat oknum Anggota Propam Bripka AMK alias Aco.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni menilai kasus ini perlu diantensi Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Polisi Waris Agono. Menurut Bahtiar, terduga pelaku Bripka AMK patut diberi sanksi tegas.

“Sangat disesali tindakan AMK yang diduga melakukan tindak pidana terhadap korban ARA yang notabenenya masih di bawa umur. Jangan tebang pilih, harus disanksi berat,” terang Bahtiar, Senin 21/72024.

Bahtiar mengatakan tindakan Bripka AMK tidak dibenarkan apapun alasannya. Dugaan tindak pidana yang dilanggar bersangkutan tidak boleh dikategorikan atau diasumsikan kesalahpahaman atau bentuk alasan lainnya.

“Kok bisa, oknum anggota polisi, propam lagi, mempertontonkan kekerasan anak di bawah umur di hadapan orang tuanya sendiri. Ini yang kami sesalkan karena orang-orang yang ditempatkan di bidang propam itu sebenarnya dari sisi emosional sudah terkontrol, tapi kalau kemudian masih saja terjadi atau terlibat perkara seperti itu, tentunya harus di sanksi,” katanya.

Baca Juga :  Desak KPK Selidiki dugaan Keterlibatan Yusman Dumade di Kasus AGK

Tindakan kekerasan oleh Bripka AMK secara tidak langsung mencoreng nama baik institusi Polri. Menurut Bahtiar, delik pidana AMK juga harus diproses selain pemberian sanksi tegas berupa pelanggaran kode etik atau disiplin.

“Walaupun (perkaranya) sudah dilaporkan pihak keluarga korban, tetapi sejauh ini tindak lanjut seperti apa belum diketahui lebih jauh. Apakah delik pindanya masuk Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ini yang mestinya dibuat terang,” sambungnya.

Pidana Murni

Bahtiar menjelaskan, para terduga yang dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan bisa saja dituntut penjara. MK, ayah Bripka AMK dan dua saudaranya memungkin ditersangkakan apabila dalam penyedikan ditemukan alat atau barang bukti kekerasan.

“Pidana murni seperti ini hanya butuh (keterangan) saksi dan analisis hukum untuk tetapkan tersangka. Ini bukan perkara sulit yang harus makan waktu lama. Pihak penyidik Polsek Ternate Selatan secepatnya gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Begitu juga dengan perkara yang sudah dilaporkan di Polda Maluku Utara. Kita berharap ada langkah nyata dari Propam Polda Maluku Utara sehingga ada efek jerah, dan jadi pelajaran bagi anggota polisi lain agar tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Anggota DPRD Halbar Dijebloskan ke Lapas Jailolo

Bripda AMK alias Aco sebelumnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara pada Jumat (18/7) pekan kemarin. Aco diadukan atas sangkaan pelanggaran kode etik terhadap kekerasan anak di bawah umur.

Selain AMK, ayahnya MK dan kedua saudaranya juga dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan anak di nawah umur. Laporan ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025. (red)

Berita Terkait

Polres Kepulauan Sula Gelar Jumat Curhat di Desa Fatce
Pihak Keluarga Minta Kejari Sula Bertanggungjawab Terkait Meninggalnya Terpidana TK, Kasi Intel Kejari Sebut TK Bukan Lagi Tahanan Jaksa
Nama Jaksa Dicatut, Para Kades di Halsel Jadi Korban
Polres Halbar Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Sungai Tiabo Tetap Diproses
Ketua LORAMA Kutuk Keras Pengeroyokan Warga Barataku, Desak Polisi Segera Usut Tuntas
Glen Belehoko Diduga Jadi Pelaku Pengeroyokan Brutal Tiga Warga Barataku
Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:59 WIB

Suku Sahu Tegaskan Hak Ulayat dan Identitas Adat Lewat Sosialisasi Dola Siwor

Jumat, 28 November 2025 - 19:43 WIB

Lewat Jalur Darat, Bupati Tinjau Proyek Jalan Kaputusan-Indari

Jumat, 28 November 2025 - 16:15 WIB

Warga Kawasi Nilai Narasi WALHI Malut Merendahkan Martabat Mereka

Kamis, 27 November 2025 - 10:37 WIB

Ismail H. Buamona Terpilih Pimpin DPD KNPI Halmahera Barat

Selasa, 25 November 2025 - 20:10 WIB

Sekum PP GMKI Terima Gelar Adat Suku Sahu Usai Melantik BPC Jailolo

Selasa, 25 November 2025 - 11:28 WIB

Skandal Pungli di Pasar Jailolo Terkuak, Pedagang Dibebani Tarif Ilegal

Senin, 24 November 2025 - 21:23 WIB

1.000 Personil TNI Mulai Tempati Bataliyon TP 867/Satria Manggasa Halsel

Senin, 24 November 2025 - 09:24 WIB

Peringati Hari Guru Nasional, Tiga Guru di Halsel Dapat Hadiah Umroh Gratis Dari Pemkab

Berita Terbaru

Ketua DPD II KNPI Halmahera Barat terpilih Ismail H. Buamona. (Yadi)

Daerah

Ismail H. Buamona Terpilih Pimpin DPD KNPI Halmahera Barat

Kamis, 27 Nov 2025 - 10:37 WIB