119 Kades dan Mantan Kades Bakal di Sidang

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

LABUHA,Teluknews.com – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bakal memanggil 119 Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades.

Pemanggilan yang dilakukan ini untuk proses sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terkait temuan penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kepala Inspektorat Halsel Ilham Abubakar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/8/2024) menyatakan, sebanyak 119 Kades dan mantan Kades sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di tahun 2023, kemudian sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan anggaran DD tahun 2022, namun LHP tersebut belum ditindaklanjuti, karena belum ada pembentukan tim TPTGR.

Baca Juga :  Bawaslu Malut ingatkan ASN dan Aparatur Desa di Kepsul

”Nah saat ini SK tim TPTGR sudah terbentuk dan di SK kan oleh Bupati, sehingga para Kades dan mantan Kades yang memiliki temuan akan diundang untuk dilakukan sidang,”ungkap Ilham.

Ilham menjelaskan, dalam proses sidang nanti, pada kades dan mantan kades akan diperlihatkan hasil LHP Inspektorat, kemudian akan dimintai pertanggujawaban dengan cara melakukan pengembalian sesuai temuan yang tertera dalam LHP.

”Jika para kades dan mantan kades dapat mengembalikan temuan yang tertera dalam LHP, maka langsung dikeluarkan rekomendasi bebas temuan,”jelasnya.

Mantan Kadis PMD Halsel ini menyatakan, dalam sidang TPTGR nanti juga para kades dan mantan kades akan dimintai keterangan, apakah langsung melunasi temuan secara tunai atau secara cucil, jika penyelesaian temuan dilakukan secara cicil, maka akan dibuatkan Surat Keterangan Tanggujawab Mutlak (SKTJM), kemudian ada jaminan yang harus diserahkan oleh Kades dan mantan Kades berupa sertifikat rumah atau barang berharga yang nilainya sesuai temuan yang ada.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan MTQ, Bupati Perintahkan Pimpinan OPD Pasang Baliho

”Masa jaminan SKTJM selama 2 tahun, jika waktu yang telah ditentukan para kades dan mantan kades tidak menyelesaikan temuan, maka jaminan yang diserahkan akan dilelang sesuai besaran temuan dalam LHP,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Pejabat Eselon III dan IV Halmahera Barat Ikut Asesmen di BKN Ternate
Kemenag Malut Gelar Pembinaan Masjid Percontohan di Halbar
Tahun Depan Dana Transfer Dipangkas, Tujuh Program Prioritas JUJUR Terancam
Bupati James Gandeng DPR RI Perjuangkan 1.405 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Sukses Gelar World Clean UP DAY, Ini Harapan Kadis Lingkungan Hidup Kepulauan Sula
Bapemperda Halbar Target Rampungkan Dua Ranperda Inisiatif DPRD di Tahun Ini.
Program Halbar Religius Berbuah Nyata, Wabup Sambut 25 Jamaah Umroh
Peduli, Bupati Kepulauan Sula Santuni 300 Anak Yatim dan Janda, Irfan: Terima Kasih Ibu Bupati

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:46 WIB

Pejabat Eselon III dan IV Halmahera Barat Ikut Asesmen di BKN Ternate

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Kemenag Malut Gelar Pembinaan Masjid Percontohan di Halbar

Selasa, 30 September 2025 - 15:48 WIB

Tahun Depan Dana Transfer Dipangkas, Tujuh Program Prioritas JUJUR Terancam

Senin, 29 September 2025 - 09:22 WIB

Sukses Gelar World Clean UP DAY, Ini Harapan Kadis Lingkungan Hidup Kepulauan Sula

Sabtu, 27 September 2025 - 20:17 WIB

Bapemperda Halbar Target Rampungkan Dua Ranperda Inisiatif DPRD di Tahun Ini.

Sabtu, 27 September 2025 - 18:23 WIB

Program Halbar Religius Berbuah Nyata, Wabup Sambut 25 Jamaah Umroh

Sabtu, 27 September 2025 - 08:56 WIB

Peduli, Bupati Kepulauan Sula Santuni 300 Anak Yatim dan Janda, Irfan: Terima Kasih Ibu Bupati

Jumat, 26 September 2025 - 16:16 WIB

Komisi I DPRD Halsel Apresiasi Kinerja Manejemen RSUD Labuha

Berita Terbaru

Kepala Kemenag Halbar Amir Tomagola saat menyampaikan materi.

Daerah

Kemenag Malut Gelar Pembinaan Masjid Percontohan di Halbar

Selasa, 30 Sep 2025 - 19:03 WIB