Desak KPK Tahan IY, Roslan: Hampir Sebulan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roslan.

Roslan.

TERNATE, Teluknews – Sudah lebih dari 20 hari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara Imran Yakub berstatus tersangka dalam dugaan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kendati sudah menyandang status tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Imran cs.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Roslan mengatakan tersangka IY sudah seharusnya ditahan. Apabila KPK belum juga melakukan penahanan kepada tersangka dimaksud, maka masyarakat akan bertanya-tanya perihal alasan mengapa lembaga antirasuah itu belum menahan IY.

“Masyarakat akan beranggapan dalam tanda petik ada “keistimewaan” bagi IY selaku Kepala Dikbud Maluku Utara. Karena itu KPK segera menahan IY,” kata Roslan, Selasa 28 Mei 2024.

Menurut Roslan, desak KPK tahan IY menyusul KPK belum juga menahan bersangkutan. Padahal, IY terhitung sudah 29 hari berstatus tersangka semenjak tanggal ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024. Penahanan IY sudah terpenuhi, baik itu syarat subjektif maupun syarat objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga :  Diduga Pesta Narkoba di Hotel, Polda Metro Ringkus 10 ASN BPKAD Malut

“Desak KPK tahan IY ini karena kalau kita hitung dari tanggal penetapan tersangka, IY berstatus tersangka sudah hampir sebulan namun belum ditahan. KPK seharusnya sampaikan (mengapa IY belum ditahan). Sebab, kasus (operasi tangkap tangan) mantan Gubernur AGK ini mencuat, semua pihak yang ditetapkan atau menjadi tersangka dalam kasus ini langsung ditahan,” sambungnya.

Pemilik sapaan akrab Alan ini mengisyaratkan agar Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan IY sebagai Kepala Dikbud Maluku Utara. Alan berpendapat penonaktifan IY dan menunjuk pelaksana tugas menggantikan IY.

“Terlepas dari proses hukum, mestinya ada ketegasan dari Pj Gubernur. Menonaktifan IY dan menunjuk pelaksana tugas ini supaya IY fokus untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi. Ini penting agar tugas-tugas kepala dinas dapat berjalan maksimal. Disisi lain, jika nantinya KPK melakukan penahanan terhadap IY, maka tidak akan menganggu jalannya program-program pemerintah khususnya di Dikbud Maluku Utara,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Halbar Diduga Perlambat Proses Kasus Pembebasan Lahan Dikbud

Alan menyarankan kepada Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir dapat belajar dari kasus yang saat ini ditangani KPK.

“Apabila salah satu pejabat ditahan, maka otomatis akan berdampak pada program kerja yang sedang dilakukan oleh pejabat bersangkutan. Jika tidak diantisipasi sejak awal, tidak menutup kemungkinan akan ada program kerja yang terhambat atau bahkan tidak terselesaikan. Tentu ini akan merugikan masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan, khususnya di bidang pendidikan,” katanya. (red)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru