Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haryadi Ahmad.

Haryadi Ahmad.

Teluknews, SOFIFI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah masalah atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Pemprov Maluku Utara tahun anggaran 2024.

Sejumlah problem yang ditemukan dalam rapat pansus itu diantaranya selesih kurang realisasi anggaran, tidak ada gambaran berapa besaran utang proyek multiyear, dan perbedaan data laporan.

Anggota Pansus DPRD atas LKPJ Pemprov Maluku Utara tahun anggaran 2024, Haryadi Ahmad menjelaskan, temuan sejumlah problem ini terdapat di beberapa OPD. Ini termasuk sajian data pada dokumen LPKJ yang dipegang Pansus DPRD berbeda dengan yang dipegang OPD.

“Ini yang mau pastikan. Mau dipakai yang mana, apakah yang dipegang teman-teman pansus atau yang mana?. Mestinya yang pakai itu dokumen yang kita pegang, karena itu melalui forum paripurna,” kata Haryadi saat disembangi seusai rapat pansus di Hotel GAIA tadi malam, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga :  Pemprov Malut Sial Lagi, BKN Blokir Data Plt Sekda Salmin Janidi

Haryadi mencontohkan perbedaan data pada Dinas Perkim dan PUPR Maluku Utara. Di Dinas Perkim, terdapat selisih kurang sebesar 900 jutaan atas realisasi pengadaan lahan dari total yang dianggarkan Rp 25 miliar sekian. Dalam LKPJ, Dinas Perkim hanya mencatat Rp 21 miliar sekian sebagai realiasi.

“Ada selisih di angka belakang sekitar Rp 900 juta sekian lebih. Ini yang kita coba gali,” ujarnya.

Baca Juga :  Plh Sekprov Malut Sampaikan Pesan Pj Gubernur di Kegiatan BPBJ

Sedangkan di PUPR, tidak termuatnya data berapa total utang pihak ketiga atas proyek multiyears. Menurutnya, utang multiyears mestinya dimasukkan dalam LKPJ.

“Utang multiyear sebesar Rp 400,097 miliar tidak dimasukkan, harusnya ini masuk dalam LKPJ. Dari dokumen yang kami terima tidak sesuai, tidak pas. Multiyears ini harusnya tetap tercatat karena waktu pekerjaannya dimulai tahun jamak 2023 sampai 2024. Yang jadi masalah adalah data utang tidak tergambar di LKPJ, ini yang pansus berupaya minta ke OPD,” sambungnya. **

Berita Terkait

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI
Gudang Bulog dengan Kapsitas 1000 Ton Bakal Dibangun di Kepulauan Sula, Asisten II: Bulan Depan Bupati Lakukan Penandatanganan dengan Presiden
Bupati Kepulauan Sula Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Ternate
Siswi SMA di Halmahera Utara Tutup Usia, Haji Robert Tanggung Biaya Perawatan Hingga Pemulangan
PDPM Halbar Audiensi Dengan Polres Bahas Program Ketahanan Pangan Tanam Jagung
Pemerintah JUJUR Kembali Berangkatkan 25 Jemaah Umroh
Pertimbangkan Nasip P3K, Yoram Uang Minta Pemda Halbar Segera Ajukan Kuota Paru Waktu
Astaga, Oknum PNS Kemenag Halbar Diduga Selingkuh Dengan Suami Orang

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Halmahera Barat, Bupati James Siapkan Usulan Infrastruktur

Minggu, 21 September 2025 - 19:51 WIB

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

Minggu, 21 September 2025 - 16:01 WIB

Haji Robert Bangun Pesantren Al-Qur’an di Depok, Ribuan Santri Menjadi Hafidz

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Haji Robert Buka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu Lewat Pendidikan Internasional

Rabu, 10 September 2025 - 08:10 WIB

HUT ke-24 Demokrat, DPC Halmahera Barat Gelar Bakti Sosial

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:06 WIB

Lewat APKASI Otonomi Expo, Halsel Promosi Produk Unggulan Skala Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Pemerintah JUJUR Berikan Beasiswa Rp 10 Juta Kepada M. Aqsyahiful Ikram

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Wabup Halbar Kunjungi Bayi Yang Lahir Pada Hari Kemerdekaan di RSUD Jailolo

Berita Terbaru

Maluku Utara

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI

Senin, 13 Okt 2025 - 12:13 WIB