Bapemperda Halbar Target Rampungkan Dua Ranperda Inisiatif DPRD di Tahun Ini.

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda Halmahera Barat Kristovel Sakalaty. (Istimewa)

Ketua Bapemperda Halmahera Barat Kristovel Sakalaty. (Istimewa)

JAILOLO,Teluknews.com – DPRD Halmahera Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan pada tahun ini.

Dua ranperda itu yakni ranperda tentang Kampung Nelayan dan ranperda tentang Desa.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Halmahera Barat Kristovel Sakalaty mengatakan dua regulasi tersebut sudah masuk dalam kesepakatan internal dan direncanakan rampung pada akhir tahun ini.

“Jadi di tahun 2025 ini, berdasarkan kesepakatan internal Bapemperda, ada dua perda dari inisiatif DPRD, Perda kampung nelayan dan tentang Desa. Target kita di akhir tahun ini sudah finalisasi,” Ungkap Kristovel, kepada media, Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga :  Haji Robert Berangkatkan Warga Tobelo Penderita Quadriplegia Berobat ke Jakarta

Politikus Demokrat ini menyatakan, untuk finalisasi Perda tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kemudian uji publik dan melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM, Maluku Utara.

“Jadi tahapannya pembahasan dengan OPD terkait, kemudian kami uji publik, setelah itu langsung konsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM,” Katanya.

Sekretaris Demokrat Halmahera Barat itu mengatakan, agenda finalisasi Perda tersebut sebelumnya sudah direncanakan pada rapat paripurna masa sidang ke II. Namun ditunda lantaran banyak kegiatan prioritas DPRD termasuk pembahasan APBD 2026. Meski begitu, Bapemperda akan fokus untuk menuntaskan dua Ranperda tersebut.

Baca Juga :  Penderita Quadriplegia di Tobelo Terima Bantuan Kursi Roda dari Haji Robert

“Apalagi Ranperda tentang desa ini mendesak sekali dan itu masuk prioritas Karena secara nasional Perda nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah direvisi dan ada beberapa hal subtansi yang penting untuk disesuaikan di Perda, salah satunya masa jabatan. Jadi, target kita dua ranperda tahun ini harus diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda,” Tandasnya. (red)

Berita Terkait

Kemenag Malut Gelar Pembinaan Masjid Percontohan di Halbar
Tahun Depan Dana Transfer Dipangkas, Tujuh Program Prioritas JUJUR Terancam
Bupati James Gandeng DPR RI Perjuangkan 1.405 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Sukses Gelar World Clean UP DAY, Ini Harapan Kadis Lingkungan Hidup Kepulauan Sula
Program Halbar Religius Berbuah Nyata, Wabup Sambut 25 Jamaah Umroh
Peduli, Bupati Kepulauan Sula Santuni 300 Anak Yatim dan Janda, Irfan: Terima Kasih Ibu Bupati
Komisi I DPRD Halsel Apresiasi Kinerja Manejemen RSUD Labuha
Audens Bersama Komisi I, LBH Javha Tegaskan Pelantikan Empat Kades Sah

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Kemenag Malut Gelar Pembinaan Masjid Percontohan di Halbar

Selasa, 30 September 2025 - 15:48 WIB

Tahun Depan Dana Transfer Dipangkas, Tujuh Program Prioritas JUJUR Terancam

Senin, 29 September 2025 - 10:38 WIB

Bupati James Gandeng DPR RI Perjuangkan 1.405 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sabtu, 27 September 2025 - 20:17 WIB

Bapemperda Halbar Target Rampungkan Dua Ranperda Inisiatif DPRD di Tahun Ini.

Sabtu, 27 September 2025 - 18:23 WIB

Program Halbar Religius Berbuah Nyata, Wabup Sambut 25 Jamaah Umroh

Sabtu, 27 September 2025 - 08:56 WIB

Peduli, Bupati Kepulauan Sula Santuni 300 Anak Yatim dan Janda, Irfan: Terima Kasih Ibu Bupati

Jumat, 26 September 2025 - 16:16 WIB

Komisi I DPRD Halsel Apresiasi Kinerja Manejemen RSUD Labuha

Jumat, 26 September 2025 - 15:32 WIB

Audens Bersama Komisi I, LBH Javha Tegaskan Pelantikan Empat Kades Sah

Berita Terbaru

Kepala Kemenag Halbar Amir Tomagola saat menyampaikan materi.

Daerah

Kemenag Malut Gelar Pembinaan Masjid Percontohan di Halbar

Selasa, 30 Sep 2025 - 19:03 WIB