JAILOLO,Teluknews.com – DPRD Halmahera Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan pada tahun ini.
Dua ranperda itu yakni ranperda tentang Kampung Nelayan dan ranperda tentang Desa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Halmahera Barat Kristovel Sakalaty mengatakan dua regulasi tersebut sudah masuk dalam kesepakatan internal dan direncanakan rampung pada akhir tahun ini.
“Jadi di tahun 2025 ini, berdasarkan kesepakatan internal Bapemperda, ada dua perda dari inisiatif DPRD, Perda kampung nelayan dan tentang Desa. Target kita di akhir tahun ini sudah finalisasi,” Ungkap Kristovel, kepada media, Sabtu (27/9/2025).
Politikus Demokrat ini menyatakan, untuk finalisasi Perda tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kemudian uji publik dan melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM, Maluku Utara.
“Jadi tahapannya pembahasan dengan OPD terkait, kemudian kami uji publik, setelah itu langsung konsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM,” Katanya.
Sekretaris Demokrat Halmahera Barat itu mengatakan, agenda finalisasi Perda tersebut sebelumnya sudah direncanakan pada rapat paripurna masa sidang ke II. Namun ditunda lantaran banyak kegiatan prioritas DPRD termasuk pembahasan APBD 2026. Meski begitu, Bapemperda akan fokus untuk menuntaskan dua Ranperda tersebut.
“Apalagi Ranperda tentang desa ini mendesak sekali dan itu masuk prioritas Karena secara nasional Perda nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah direvisi dan ada beberapa hal subtansi yang penting untuk disesuaikan di Perda, salah satunya masa jabatan. Jadi, target kita dua ranperda tahun ini harus diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda,” Tandasnya. (red)