MOROTAI,Rakyatkini.com-Untuk mencegah penularan Covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pulau Morotai dan TNI Kodim Persiapan Morotai, menggelar razia terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Kepala Satpol-PP Morotai, Yanto A Gani mengungkapkan, razia dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mengingat Morotai sudah terjadi peningkatan jumlah pasien terjangkit Covid-19 melalui transmisi lokal.
Olehnya itu warga yang keluar rumah diwajibkan menggunakan masker. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dan sanksinya sudah di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 24 tahun 2020 berupa denda sebesar Rp 150 ribu.
“Karena ini perdana jadi hanya sosialisasi, dan sanksinya hanya berupa push-up. Tapi besok kita mulai berlakukan sanksi berupa denda, administrasi dan sanksi sosial,”katanya, Senin (05/10).
Sanksi, kata dia, bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun menurutnya kesadaran masyarakat di Morotai sudah cukup baik.
“Tadi ada sekitar 20 orang yang ditemukan tidak pakai masker sehingga diberi hukuman push-up, tapi mulai besok itu sanksi denda kita sudah mulai berlakukan, dan langsung disidang di tempat,”timpalnya.
Lanjutnya, razia akan dilaksanakan setiap hari selama masa pendemi Covid-19 belum berakhir.”Kami juga akan masuk razia ke kantor Bupati, sanksinya sama jika ada ASN yang melanggar,”tegasnya.(gk)