KPK Periksa 7 Kadis Kasus Suap dan TPPU AGK

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK.

Gedung KPK.

TERNATE, Teluknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 saksi dalam penyidikan kasus suap dan TPPU mantan Gubenur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Belasan saksi ini terdiri dari tujuh kepala dinas, satu mantan kepala dinas (kadis), dan sepuluh pengusaha atau kontraktor.

Para saksi yang diperiksa dalam rangka mendalami dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sang kiyai dan anak buahnya.

“Penyidikan perkara dugaan pemberian suap dan TPPU dengan tersangka AGK dan kawan-kawan, hari ini 20 Mei 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 20 Mei.

Baca Juga :  Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Dari 17 saksi yang diperiksa tujuh diantarannya merupakan jajaran kepala dinas di lingkup Pemprov Maluku Utara. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdullah Assagaf, Kepala Dinas Kesehatan dr. Idhar Sidi Umar, Kepala Dinas Kehutanan Muhammad Syukur Lila, Kepala Dinas Pertanian Mukhtar Husen, Kepala Dinas P3A Musrifah Alhadar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yuditya Wahab, dan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua.

“Dan Jabir Ibrahim selaku mantan Plt Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara,” sambung Ali.

Sedangkan dari pengusaha, yaitu Direktris CV Mutiara Prima Abadi Febby Tjoayoknoto, Direktur Ar’ri Arch Umar Djafar Albaar, Direktur CV Modern Maju Membangun Jervis Giovanny Leo, Direktur PT Tugu Utama Sejati David Liangcy, dan Direktris CV Puri Agung Meike Ratnawati.

Baca Juga :  Kasus ADD dan DD Tiga Desa Segera Menyusul ke Kejari

Kemudian Direktur CV Alfiah Prima Slamet Daud, pihak CV Asaba Barutama Said Banyo, Komisaris Utama PT Jikotama Sandhynatha Litan, Direktur CV Sanbri Makmur, dan Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera Andi Achmad Huzaeni.

AGK sebelumnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 15 Mei 2024. AGK didakwa menerima suap dari sejumlah kepala dinas dan pihak swasta.

Uang-uang yang diterima secara bertahap melalui 27 rekening itu sebesar Rp 87 miliar. Total fulus yang diterima AGK senilai Rp 99,8 miliar.

Sang ustad juga didakwa menerima senilai 30 dolar AS.

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru