JAILOLO, Teluknews – Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) merekomendasikan pengumutan ulang (PSU) di TPS 01 Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.
Rekomendasi ini menyusul adanya temuan pelanggaran. Salah satu saksi calon legislatif (caleg) inisial FD tertangkap basah membawa 15 lembar kertas surat suara saat masuk ke bilik suara TPS 01 Desa Akelamo Cinga-Cinga sekitar pukul 15.11 WIT.
15 lembar surat suara tersebut terdiri dari surat suara DPD RI, Presiden-Waki Presiden dan DPRD kabupaten/kota masing-masing lima lembat surat suara.
“Iya PSU. Bawaslu mau bersurat ke KPU, seterusnya KPU yang memutuskan,” terang Ketua Bawaslu Halbar, Nimrot Lasa saat dikonfirmasi melalui pesan WhashApp, Sabtu (17/2).
Kordiv Hukum Pencegahan dan Parmas Bawaslu Halbar, Helni Rosiana Amo menjelaskan, dari hasil kajian terhadap permasalahan TPS 01 Desa Akelamo Cinga-Cinga, ditemukan tiga jenis pelanggaran pemilu.
Yaitu pelanggaran admistrasi, kode etik dan pidana. Ketiga unsur pelanggaran ini, sambung Helni, sudah diregistrasi untuk direkomendasikan pencoblosan ulang.
“Yang di rekomendasikan untuk dilakukan PSU itu hanya satu TPS saja,” ujar Helni. (Bur)













