JAILOLO,Teluknews.com – Polimik perombakan Kaur pemerintah desa tuada Kecamatan Jailolo yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antara Waktu (PAW) Sanif Husen, masih terus bergulir.
Pasalnya, pencopotan empat kaur yakni Kaur Pembangunan, Kaur Pemerintahan, Kaur Kemasyarakatan dan bendahara desa terkuak yang terkesan melanggar permendagri 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kades juga diduga telah melakukan penipuan terhadap mantan bendahara desa Juhaina Husain.
Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kades terhadap mantan bendahara itu, dengan cara Kades menyuruh mantan bendahara menyerahkan SK pengangkatan bendahara dengan alasan kenaikan gaji yang akan dilakukan oleh pihak kecamatan, namun setelah di kroscek pengambilan SK itu untuk ditahan oleh kades sebagai bukti bahwa bendahara dengan sendirinya mengudurkan diri.
“Saya sementara di rumah, tiba-tiba istri kades Hadija Basir datang dan ambil SK saya dengan alasan atas perintah Kades, setelah saya kroscek ternyata benar SK saya diambil atas perintah kades, namun setelah saya tanya ke Kades alasannya adalah perintah Camat untuk kenaikan gaji saya,”aku Juhaina.
Jahaina menambahkan, setelah SK tersebut di tangan kades tepatnya pada hari rabu (13/05) lalu, ternyata SK yang diambil, bukan untuk kenaikan gaji, tapi kades kemudian melantik para kaur baru tanpa sepengetahuan kaur-kaur lama.
“Ini aneh, sebab kami juga tidak pernah terima informasi adanya pelantikan itu, itu berarti pengambilan SK dengan alasan kenaikan gaji oleh pihak kecamatan itu bentuk penipuan kades terhadap saya,”katanya.
Terpisah Camat Jailolo, Haerudin Saifudin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya tidak pernah memerintahkan Kades untuk mengambil SK Bendahara, namun yang diperintahkan adalah mengumpul berkas perangkat desa yang lama untuk melakukan verifikasi kembali, karena ada penjaringan perangkat Desa.
“Jadi saya hanya meminta kades untuk meminta perangkat desa yang lama agar mengumpul kembali berkar kaur yang lama untuk kepentingan verifikasi, bukan menyuru ambil SK, karen kalaupun SK itu tidak di tarik dan terbitnya SK baru maka dengan sendirinya SK lama itu gugur atau tidak berlaku lagi,”jelas Haerudin.
Sementara Kepala Desa Tuada, Sanif Husen saat di Konfirmasi Wartawan dirinya menyampaikan bahwa untuk sementara belum bisa dikonfirmasi.
“Saya masih sibuk jadi untuk sementara jangan dulu konfirmasi, nanti lain kali saja,”singkat Sanif seraya menutup telfonnya. (red)