JAILOLO, Teluknews.com – DPRD Kabupaten Halmahera Barat resmi menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III, Rabu (24/9/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Halbar, Ibdu Saud Kadim dihadiri langsung Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, dan sejumlah OPD dilingkup Pemda Halbar.
Dalam sambutannya, Djufri menegaskan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki arti penting dan strategis. Menurutnya, pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang APBD bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
“Perubahan APBD yang kita bahas hari ini mencerminkan respon cepat pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan tantangan ekonomi yang terus berkembang,”katanya.
Politikus Nasdem ini juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas perubahan APBD secara intensif dengan prinsip kehati-hatian dan musyawarah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Bumi Banau,”Ujarnya.
Mantan Anggota DPRD Halbar ini, mengingatkan agar pemerintah daerah bersama DPRD semakin peka terhadap aspirasi masyarakat, memperkuat pengelolaan anggaran berbasis kinerja, serta memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
“Mari kita jadikan momentum rapat paripurna ini sebagai semangat bersama untuk menjaga integritas, memperkuat kolaborasi, dan mengawal pembangunan Halmahera Barat menuju masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Halbar, Arianto Bobangu, memaparkan bahwa pembahasan perubahan APBD telah melalui beberapa tahapan. Dimulai pada 22 September 2025 dengan agenda penyampaian nota keuangan dan penjelasan kepala daerah, dilanjutkan pembahasan internal Badan Anggaran pada 23 September, serta finalisasi pada 24 September 2025 sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pergeseran anggaran dapat dilakukan sebelum adanya APBD Perubahan dengan kriteria tertentu tanpa mengubah substansi dari APBD,”Tandasnya. (red)