LABUHA,Teluknews.com – Sebanyak 1300 Pegawai Pemerintah dengan Peruanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), akhirnya bernapas legah.
Pasalnya, Pemkab Halsel melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Halsel, telah mencairkan gaji pokok dan rapelan tenaga PPPK selama 4 bulan penuh, terhitung sejak Juli hingga Oktober.
”Anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji PPPK tahap satu dan tahap dua sebesar Rp58 miliar dan saat ini pembayaran gaji dan rapelan sudah mulai dilakukan,”ungkap Kepala BPKAD Halsel, Muhammad Nur, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Nur menjelaskan, pembayaran gaji dan rapel tenaga PPPK sedikit mengalami keterlambatan karena anggaran tersebut ditampung melalui anggaran perubahan, kemudian proses penginputan data tenaga PPPK yang cukup memakan waktu.
”Proses input data PPPK juga cukup memakan waktu, sehingga pembayaran gaji PPPK juga mengalami kenadala,”jelasnya.
Nur menambahkan, untuk saat ini proses pembayaran gaji dan rapelan sudah mulai di proses, bahkan sebagian instansi pencairan gaji PPPK dan rapelan sudah dilakukan.
”Ada sebagian dinas sudah cair gaji PPPK dan rapelan dan ada juga masih proses karena input data belum tuntas,”pungkasnya. (red)













