MOROTAI,Teluknews.com-Dugaan kasus korupsi anggaran Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara (Morut) ratusan juta rupiah membuat aparatur Desa selama tiga bulan tak terima gaji, tetapi juga berdampak pada warga penerima bantuan langsung tunai (BLT) di Desa tersebut.
Bagaimana tidak, akibat dari kasus penggelapan dana tersebut, warga di Desa itu hingga saat ini baru bisa menerima BLT tahap 1. Padahal seharusnya pembayaran BLT sudah masuk di tahap 2
“Sudah ada upaya pengembalian 25 juta dari bendahara, jadi anggaran itu saya pakai untuk bayar BLT tahap I untuk 43 orang. Untuk tahap II kita masih menunggu tranfer dari pusat,”kata Karteker Desa Tanjung Saleh, Sahid Pagama, saat ditemui di Kantor Bupati Pulau Morotai, Kamis (03/09.
Kata dia, sumber anggaran BLT tahap I yang dibayar itu diambil dari uang pengembalian Bendahara sebesar Rp 25 juta. Selain BLT gaji tiga bulan aparatur desa juga belum dibayar yakni April, Mei dan Juni.
“Gaji yang terbayar itu baru Januari, Fabruari Maret, sementara April, Mei dan Juni anggarannya sudah cair tapi belum dibayar, “imbuhnya.
Gaji apatur Desa selama tiga bulan yang tertunggak, kata dia, bukan dimasa jabatannya karena dirinya menjabat sebagai karteker pada bulan Juli. “Untuk bulan Juli itu kemarin waktu saya masuk ada uang masuk ke rekening Desa Rp 31 juta, jadi saya langsung bayar dan Agustus kita masih menunggu transfer,”imbuhnya.
Anggaran untuk pembayaran gaji aparatur Desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 156 juta. “Total untuk Desa Tanjung Saleh itu sebesar Rp 1,1 Miliar. Menurut Kadis Keuangan yang sudah dicairkan itu sekitar 60 persen atau sekitar Rp 612 juta, tapi dari hasil audit Inspemtorat itu Rp 736 juta. Yang bisa dipertanggungjawabkan itu hanya Rp 100 juta yang digunakan sesuai ketentuan,”jelasnya.
Lanjutnya, untuk penyelesaiannya anggaran yang bermasalah tersebut, dirinya menyerahkan sepenuhnya ke DPMD dan Inspektorat. “Saya hanya lanjutkan yang ada saja,”terangnya.
Sekedar diketahui, Bendahara Desa Tanjung Saleh Muhlis Danopa dan salah satu oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Morotai inisial AM yang bertugas sebagai operator Siskeudes diduga kuat melakukan penggelapan anggaran Desa Tanjung Saleh karena dari hasil audit sementara Inspektorat diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 612 juta.
Kasus inilah yang mengakibatkan hak-hak aparatur desa berupa gaji maupun penerima BLT di Desa tersebut tiga bulan terakhir tidak bisa dibayar. Kasus ini mendapat kecaman dari DPRD dan DPRD mendesak oknum yang terlibat diberi efek jera.(gk)













