
SANANA,Teluknews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bakal merekomendasikan keoada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membekukan izin Cv. Azzahra.
Rencana itu mengemuka, saat Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kantor DPRD, Selasa (3/8/2021).
Sekritaris Komisi II DPRD Kepsul Drs. Safrin Galilea, SH menyatakan, saat RDP dilakukan, terungkap bahwa PT. Azzahra belum memiliki izin yang lengkap, karena mereka baru memiliki izin lokasi yang dikeluarkan dari DPMTSP setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Pertanahan sebesar 477 Hektar, sementara IPK yang di keluarkan oleh dinas Kehutanan Provinsi sebesar 533 Hektar. Dilihat dari pertimbangan teknis Badan Pertanahan dan IPK yang dikeluarkan oleh Dishut Malut saja sudah terlihat ada perbedaan, sehingga secara administrasi terlihat jelas ada kerancuan dalam proses perizinan.
“Kita juga menemukan CV. Azzahra belum mengantongi izin dari Dinas Pertanian soal penyesuaian lahan hakan Izin Lingkungan juga belum ada,”cetusnya.
Safrin menegaskan, atas beberapa temuan saat RDP, Komisi II akan melakukan inspeksi ke lokasi, jika dari hasil inspeksi lapangan banyak kekeliruan atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan terkait izin operasional maka komisi II akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait untuk membekukan atau tidak memperpanjang izin kawasan CV.Azzahra
“Seharusnya mereka mengantongi izin operasinal sebelum beroperasi, karena dari izin yang dikeluarkan dari dinas Pertanian itu untuk bisa mengurus izin-izin yang lainnya. Jika nanti CV.Azzahrs melanggar aturan perundang-undangan maka kami akan merekomendasikan kepada dinas-dinas terkait untuk tidak lagi memperpanjang izin kawasan,”tandasnya.
Sementara wakil ketua komisi II Ramli Sade mengaku, sesuai penjelasan Kepala bidang (Kabid) Perkebunan dari Dinas Pertanian, pada tahun 2018 hanya ada dua izin pembukaan Lahan baru perkebunan yaitu PT. Samalita dan PT. Sula Baru, tapi untuk CV.Azzahra belum mengajukan izin pembukaan lahan baru perkebunan di Dinas Perkebunan Kepsul.
“CV.Azzahra sampai saat ini belum mengantongi izin pembukaan lahan baru perkebunan dari dinas Pertanian Kepsul, jadi banyak hal terkait izin operasional CV.Azzahra itu rancu, karena izin yang di keluarkan oleh Provinsi itu izin Perkebunan Pala, sedangkan yang di lapangan itu Perkebunan Jagung selain itu juga untuk pembentukan kelompok tani sebagai salah satu syarat beroperasinya, CV.Azzahra belum ada pembentukan kelompok tani,”kata Ramli.
Terpisah Staf Khusus Bupati Bidang Lingkungan Hidup Rahmat Suamole menegaskan, pemkab kepsul bakal membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan kayu bulat, CV. Azzahra Karya, yang beroperasi di Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
“Dalam waktu dekat pemerintah daerah akan membentuk tim investigasi CV. Azzahra Karya. Tim yang nanti dibentuk itu terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPRKP, dan dinas terkait lainnya,”tegas Rahmat.
Pemda kata Rahmat, melalui tim investigasi melakukan penelusuran beroperasinya CV. Azzahra, jika dari hasil penelusuran ditemukan tidak sesui regulasi dan merugikan masyarakat, maka akan disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk diputuskan secara bersama.
“Apabila tidak ada izin operasi CV. Azzahra Karya, kemudian kehadiran CV. Azzahra merugikan masyarakat banyak, maka jelas Ibu Bupati akan memutuskan hal tersebut dengan mengutamakan kemaslahatan rakyatnya,”pungkasnya. (nd)