Gelar RDP, Komisi II DPRD Kepsul Temukan CV. Azzahra Tak Punya Izin Pembukaan Lahan Baru

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II saat menggelar RDP Bersama Pemda Kepsul, Selasa (3/8/2021)

Komisi II saat menggelar RDP Bersama Pemda Kepsul, Selasa (3/8/2021)

Komisi II saat menggelar RDP Bersama Pemda Kepsul, Selasa (3/8/2021)

SANANA,Teluknews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bakal merekomendasikan keoada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membekukan izin Cv. Azzahra.

Rencana itu mengemuka, saat Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kantor DPRD, Selasa (3/8/2021).

Sekritaris Komisi II DPRD Kepsul Drs. Safrin Galilea, SH menyatakan, saat RDP dilakukan, terungkap bahwa PT. Azzahra belum memiliki izin yang lengkap, karena mereka baru memiliki izin lokasi yang dikeluarkan dari DPMTSP setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Pertanahan sebesar 477 Hektar, sementara IPK yang di keluarkan oleh dinas Kehutanan Provinsi sebesar 533 Hektar. Dilihat dari pertimbangan teknis Badan Pertanahan dan IPK yang dikeluarkan oleh Dishut Malut saja sudah terlihat ada perbedaan, sehingga secara administrasi terlihat jelas ada kerancuan dalam proses perizinan.

“Kita juga menemukan CV. Azzahra belum mengantongi izin dari Dinas Pertanian soal penyesuaian lahan hakan Izin Lingkungan juga belum ada,”cetusnya.

Safrin menegaskan, atas beberapa temuan saat RDP, Komisi II akan melakukan inspeksi ke lokasi, jika dari hasil inspeksi lapangan banyak kekeliruan atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan terkait izin operasional maka komisi II akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait untuk membekukan atau tidak memperpanjang izin kawasan CV.Azzahra

Baca Juga :  Selain Lakukan Re-Akreditasi, Dinas Kesehatan juga Siapkan “Hadiah” untuk 13 Puskesmas di HUT Kepsul

“Seharusnya mereka mengantongi izin operasinal sebelum beroperasi, karena dari izin yang dikeluarkan dari dinas Pertanian itu untuk bisa mengurus izin-izin yang lainnya. Jika nanti CV.Azzahrs melanggar aturan perundang-undangan maka kami akan merekomendasikan kepada dinas-dinas terkait untuk tidak lagi memperpanjang izin kawasan,”tandasnya.

Sementara wakil ketua komisi II Ramli Sade mengaku, sesuai penjelasan Kepala bidang (Kabid) Perkebunan dari Dinas Pertanian, pada tahun 2018 hanya ada dua izin pembukaan Lahan baru perkebunan yaitu PT. Samalita dan PT. Sula Baru, tapi untuk CV.Azzahra belum mengajukan izin pembukaan lahan baru perkebunan di Dinas Perkebunan Kepsul.

“CV.Azzahra sampai saat ini belum mengantongi izin pembukaan lahan baru perkebunan dari dinas Pertanian Kepsul, jadi banyak hal terkait izin operasional CV.Azzahra itu rancu, karena izin yang di keluarkan oleh Provinsi itu izin Perkebunan Pala, sedangkan yang di lapangan itu Perkebunan Jagung selain itu juga untuk pembentukan kelompok tani sebagai salah satu syarat beroperasinya, CV.Azzahra belum ada pembentukan kelompok tani,”kata Ramli.

Baca Juga :  Warga Pabos Juga Jadi Korban Bentrok, Polsek Jailolo Dan Kecamatan Ambil Langkah Mediasi

Terpisah Staf Khusus Bupati Bidang Lingkungan Hidup Rahmat Suamole menegaskan, pemkab kepsul bakal membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan kayu bulat, CV. Azzahra Karya, yang beroperasi di Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

“Dalam waktu dekat pemerintah daerah akan membentuk tim investigasi CV. Azzahra Karya. Tim yang nanti dibentuk itu terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPRKP, dan dinas terkait lainnya,”tegas Rahmat.

Pemda kata Rahmat, melalui tim investigasi melakukan penelusuran beroperasinya CV. Azzahra, jika dari hasil penelusuran ditemukan tidak sesui regulasi dan merugikan masyarakat, maka akan disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk diputuskan secara bersama.

“Apabila tidak ada izin operasi CV. Azzahra Karya, kemudian kehadiran CV. Azzahra merugikan masyarakat banyak, maka jelas Ibu Bupati akan memutuskan hal tersebut dengan mengutamakan kemaslahatan rakyatnya,”pungkasnya. (nd)

Berita Terkait

Dana Koperasi Desa Kawasi Rp1,450 Miliar Ghoib
Warga Keluhkan Banjir, Irine Yusiana Komitmen Perjuangkan Drainase di Bobanehena
NHM Peduli Bantu Pasien Jantung Maluku Utara Berobat ke Jakarta
Gudang Bulog dengan Kapsitas 1000 Ton Bakal Dibangun di Kepulauan Sula, Asisten II: Bulan Depan Bupati Lakukan Penandatanganan dengan Presiden
Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskominfo Sula Siapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Unsur Pimpinan Daerah dan OPD
Nelayan Desa Saria Jadi Korban Ombak, Pemda Halbar Dinilai ‘Tarada Hati’
Honorer Geruduk DPRD Halbar, Desak Kepastian Usulan PPPK Paru Waktu
Dinas Perkim Satu satunya OPD di Halsel Penerima DAK Rp3 Miliar Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Race Cycle Series One 2025 Resmi Dibuka, Hadiah Rp30 Juta Plus Sepeda Listrik

Selasa, 30 September 2025 - 06:53 WIB

Tampil Perkasa, Kontainer FC Taklukkan Pemda Halbar FC dengan Skor 2-1

Senin, 29 September 2025 - 19:25 WIB

Wabup Halbar Tutup Turnamen Pemuda Cup III, Kontener FC Keluar Sebagai Juara

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Atlet Muaythai Halbar Raih 2 Emas di Kejurda Piala Gubernur Malut 2025

Jumat, 26 September 2025 - 10:50 WIB

21 Tim Terdaftar di MOT Pemuda Cup II 2025, Hadiah Rp120 Juta Disiapkan.

Jumat, 26 September 2025 - 10:29 WIB

Atlet Asal Halbar Harumkan Tidore, Zulfiqra Juara I Kejurda Muaythai Malut 2025

Jumat, 26 September 2025 - 09:46 WIB

Motilo’a Open Tournament II Siap Digelar, Perebutkan Rp200 Juta dan 1 Ekor Sapi

Rabu, 17 September 2025 - 12:20 WIB

Gelombang Samudra Juara Tongute Ternate Cup IX, Gubernur Janji Renovasi Stadion

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi Rp1,250 miliar yang diterima Koperasi Desa Kawasi untuk mengurus lima IPR tahun 2023.

Daerah

Dana Koperasi Desa Kawasi Rp1,450 Miliar Ghoib

Jumat, 10 Okt 2025 - 07:51 WIB