Gelar Sosialisasi GTPP-TPPO, DP3A Malut Libatkan Stakeholder

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Sekprov dan Stakeholder Usai Kegiatan Sosialisasi GTPP-TPPO di Hotel Bukit Bintang, Kamis (26/8/2021)

Foto Bersama Sekprov dan Stakeholder Usai Kegiatan Sosialisasi GTPP-TPPO di Hotel Bukit Bintang, Kamis (26/8/2021)

Foto Bersama Sekprov dan Stakeholder Usai Kegiatan Sosialisasi GTPP-TPPO di Hotel Bukit Bintang, Kamis (26/8/2021)

TERNATE,Teluknews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara, sukses menggelar kegiatan sosialisasi dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Perdagangan Orang (GTPP-TPPO) yang bertempat di Bukit Bintang, Kamis (26/8).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsuddin A. Kadir saat membuka acara sosialisasi kegiatan sosialisasi GTPP-TPPO menyampaikan, data kasus tindak Pidana Perdagangan orang di Maluku Utara melalui Sistem Informasi Data perempuan dan anak di tahun 2020 terdapat 5 kasus trafficking, sedangkan pada tahun 2021 ini, belum ada kasus yang tercatat melalui sistem tersebut.

Meski demikian, kata Samsuddin, bukan mengisyaratkan tidak akan terjadi TPPO di Malut, mengingat wilayah malut yang berpulau-pulau ini bisa saja menjadi daerah tujuan ataupun jalur transit dari beberapa daerah di Jawa dan Sulawesi sebagai asal ke daerah tujuan seperti Papua.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu, Mery Tegaskan Komitmen Berantas Stunting di Halbar

“Koordinasi dan kejelian Gugus Tugas TPPO dalam upaya pencegahan sangat diperlukan,”ungkapnya

Selain itu sekprov juga menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, diantaranya dengan tersedianya berbagai regulasi dan kebijakan hukum perlindungan perempuan dan anak baik regulasi di tingkat pusat maupun di daerah.

Mantan Kepala Bappeda ini juga menambahkan, Hadirnya peraturan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana perdagangan orang telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021.

“Dengan adanya Peraturan Presiden yang baru, diharapkan Gugus Tugas dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku.” Pungkasnya

Sementara itu Kepala Dinas PPPA Provinsi Malut, Musrifah Alhadar dalam laporannya menyampaikan, dalam menghadapi beragam modus-modus baru dalam TPPO, pihaknya menyakini pentingnya meningkatkan knowledge dan upaya lintas bidang di daerah.

Baca Juga :  Dana Belanja 200 Unit Bentor Diduga Misterius

Dengan melalui interaksi antar peserta GT PP-TPPO diharapkan muncul ide-ide kreatif dan inovatif, adanya penguatan komitmen Pemerintah Daerah untuk penajaman program dan kegiatan terkait pencegahan dan penanganan TPPO, serta peningkatan kapasitas dan peran para pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan mulai dari pencegahan, penanganan atau pelayanan, penegakan hukum, dan pemberdayaan melalui suatu rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan TPPO.

“Ke depan nantinya Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan TPPO diharapkan dapat mengantisipasi berbagai tantangan seperti bergesernya modus-modus TPPO seiring dengan kemajuan teknologi dalam meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan”. Paparnya.

Musrifah juga berharap, kegiatan sosialisasi dan penguatan GTPP-TPPO di Provinsi Malut Tahun 2021 telah dilaksanakan dalam berberapa tahapan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholeder. (red/adv)

Berita Terkait

Dana Koperasi Desa Kawasi Rp1,450 Miliar Ghoib
Warga Keluhkan Banjir, Irine Yusiana Komitmen Perjuangkan Drainase di Bobanehena
NHM Peduli Bantu Pasien Jantung Maluku Utara Berobat ke Jakarta
Gudang Bulog dengan Kapsitas 1000 Ton Bakal Dibangun di Kepulauan Sula, Asisten II: Bulan Depan Bupati Lakukan Penandatanganan dengan Presiden
Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskominfo Sula Siapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Unsur Pimpinan Daerah dan OPD
Nelayan Desa Saria Jadi Korban Ombak, Pemda Halbar Dinilai ‘Tarada Hati’
Honorer Geruduk DPRD Halbar, Desak Kepastian Usulan PPPK Paru Waktu
Dinas Perkim Satu satunya OPD di Halsel Penerima DAK Rp3 Miliar Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Race Cycle Series One 2025 Resmi Dibuka, Hadiah Rp30 Juta Plus Sepeda Listrik

Selasa, 30 September 2025 - 06:53 WIB

Tampil Perkasa, Kontainer FC Taklukkan Pemda Halbar FC dengan Skor 2-1

Senin, 29 September 2025 - 19:25 WIB

Wabup Halbar Tutup Turnamen Pemuda Cup III, Kontener FC Keluar Sebagai Juara

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Atlet Muaythai Halbar Raih 2 Emas di Kejurda Piala Gubernur Malut 2025

Jumat, 26 September 2025 - 10:50 WIB

21 Tim Terdaftar di MOT Pemuda Cup II 2025, Hadiah Rp120 Juta Disiapkan.

Jumat, 26 September 2025 - 10:29 WIB

Atlet Asal Halbar Harumkan Tidore, Zulfiqra Juara I Kejurda Muaythai Malut 2025

Jumat, 26 September 2025 - 09:46 WIB

Motilo’a Open Tournament II Siap Digelar, Perebutkan Rp200 Juta dan 1 Ekor Sapi

Rabu, 17 September 2025 - 12:20 WIB

Gelombang Samudra Juara Tongute Ternate Cup IX, Gubernur Janji Renovasi Stadion

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi Rp1,250 miliar yang diterima Koperasi Desa Kawasi untuk mengurus lima IPR tahun 2023.

Daerah

Dana Koperasi Desa Kawasi Rp1,450 Miliar Ghoib

Jumat, 10 Okt 2025 - 07:51 WIB