LABUHA,Teluknews.com – Kepala Inspektorat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ilham Abubakar mengaku, Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Badar Abas tidak lagi melaksanakan tugas selama bertahun tahun.
Ini disampaikan Ilham saat menanggapi penyampaian massa aksi pada saar hearing di kantor Inspektorat, Rabu (13/8/2025).
Menurut Ilham, dirinya cukup mengetahui sikap dan tingkahlaku Kades Bahu Badar Abas, bahkan dirinya juga mengatahui Badar Abas tidak berada di Desa untuk melaksanakan tugas sebagai Kades.
“Saya tahu betul, Badar Abas tidak pernah ada di Desa, karena Badar Abas tinggal di Kos kosan di Desa Tomori berdekatan dengan rumah saya,”ungkap Ilham.
Mantan Kepala DPMD Halsel ini menjelaskan, prosedur pemberhentian Kades harus ada rekomendasi dari BPD, kemudian disampaikan kepada DPMD.
“Jika dilihat dari prosedur, Kades baru sudah layak diberhentikan, karena sudah satu tahun berturut turut meninggalkan tugas di Desa,”jelasnya.
Sementara Koordinator Lapangan (Korlap) Warga Desa Bahu, Ayub menyatakan, BPD Bahu saat ini tidak bisa berbuat banyak, karena setelah terpilih sejak tahun 2023, hingga saat ini tidak ada SK yang diterbitkan oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
“BPD Bahu hingga saat ini tidak ada SK, tapi mereka sudah menerima gaji sejak tahun 2023 hingga saat ini,”cetusnya.
Ayub mengaku, Badar Abas selaku Kades datang ke Desa hanya pada saat lebaran Idul Fitri, setelah itu kembali lagi ke Kota Labuha. Jika dihitung hitung selama 6 tahun menjabat sebagai Kades, Badar Abas hanya datang di Desa sebanyak 6 kali.
“Kami berharap pak Bupati segera mengambil langkah tegas untuk mencpot Kades Bahu, karena masyarakat sudah mulai resah,”pungkasnya. (red)