LABUHA,Teluknews.com – Sebanyak 1.353 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), sudah bisa bernapas legah.
Pasalnya, gaji PPPK bakal dibayar pada Juli mendatang oleh Pemkab Halsel. Gaji tersebut dibayar berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada 1 Juli mendatang.
“Gaji mereka dibayar pada Juli mendatang, karena SPMT nya diterbitkan pe 1 Juli,”ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Penelitian Daerah (BKPPD) Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah, ketika dikonfirmasi, usai penyerahan SK 1.353 tenaga PPPK di halaman kantor Bupati, Senin (16/6).
Abdillah menjelaskan, penyerahan SK yang dilakukan Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba pada Senin tadi, Terhitung Masa Tugas (TMT) nya diterbitkan 1 Maret 2025 hingga 2030 mendatang, namun untuk pembayaran gaji dimulai setelah SPMT diterbitkan.
“Jadi TMT nya mulai 1 Maret 2025 hingga 2030,”jelasnya.
Abdillah berharap, kepada seluruh tenaga PPPK agar dapat melaksanakan tugas ditempat tugas meraka melamar sesuai SK yang telah diterbitkan.
“Kami berharap tenaga PPPK yang telah menerima SK melaksanakan tugas sesuai penepatan kerja yang tercantum dalam SK,”pungkasnya. (red)













