SANANA, Teluknews.com – Kepolisian Reses (Polres) Kepulauan Sula terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan seorang ayah bejat, KU alias Piter (40) terhadap putrinya sendiri, HU (15) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula pada Mei 2025.
Dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025), Kasat Reskrim Iptu Reinaldy Anwar menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Kita sudah periksa saksi-saksi yaitu saudara SU, HU dan FS , dan kita sudah mengamankan barang bukti yaitu pakaian dalam dari korban dan alat visum,” ungkapnya.
Dia mengatakan kasus tersebut terjadi pada Mei 2025 dan dilaporkan ke polisi pada 10 Juni.
“Pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar, kemudian tersangka masuk dan mulai melakukan aksinya dan sempat mengancam memukul korban jika memberitahu kejadian tersebut. Dan kejadian ini bukan cuma satu kali melainkan lima kali, tiga kali di dalam rumah dan dua kali di rumah kebun ,” ungkapnya.
Pasal yang disangka pada pelaku KU yaitu pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 064 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara ditambah se per tiga atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Kita sudah berhasil menangkap pelaku. Saat ini kita sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan segera melakukan tahap satu ke Kejaksaan,” pungkasnya. (nd)













