Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com – Kepolisian Reses (Polres) Kepulauan Sula terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan seorang ayah bejat, KU alias Piter (40) terhadap putrinya sendiri, HU (15) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula pada Mei 2025.

Dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025), Kasat Reskrim Iptu Reinaldy Anwar menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Kita sudah periksa saksi-saksi yaitu saudara SU, HU dan FS , dan kita sudah mengamankan barang bukti yaitu pakaian dalam dari korban dan alat visum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Dia mengatakan kasus tersebut terjadi  pada Mei 2025 dan dilaporkan ke polisi pada 10 Juni.

“Pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar, kemudian tersangka masuk dan mulai melakukan aksinya dan sempat mengancam memukul korban jika memberitahu kejadian tersebut. Dan kejadian ini bukan cuma satu kali melainkan lima kali, tiga kali di dalam rumah dan dua kali di rumah kebun ,” ungkapnya.

Pasal yang disangka pada pelaku KU yaitu pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak  jo pasal 064 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara ditambah se per tiga atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Baca Juga :  Jaksa Masih "Tahan" Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah KNPI Halmahera Barat

“Kita sudah berhasil menangkap pelaku. Saat ini kita sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan segera melakukan tahap satu ke Kejaksaan,” pungkasnya. (nd)

Berita Terkait

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa
Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan
YLBH Maluku Utara Nilai Oknum Propam Polda Patut Disanksi Tegas
Oknum Propam Polda Malut Diduga Terlibat Kekerasan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:36 WIB

Tak Hanya Fokus di Zona Satu, Pembangunan Infrastruktur Dibeberap Wilayah Tuntas 100 Persen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Satgas Pangan Polres Halmahera Barat Cek Stabilitas Harga Beras di Pasar Jailolo

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Bupati James Uang Dorong Suku Tabaru Jadi Pilar Pelestarian Adat di Halmahera Barat

Berita Terbaru