Korupsi Anggaran Pengadaan Tanah, Mantan Kabag Pemerintahan Setda Halbar Terancam 20 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAILOLO,Teluknews.com – Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Demianus Sidete ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.

Demianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan, Rahmat Siko, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus tersebut.

“Kasus ini ditangani sudah dua tahun, kemudian hasil audit dari BPKP juga sudah ada, kemudian Kasi Pidsus sudah melakukan ekspos dan dari hasil ekspos itu hari ini kita tetapkan dua tersangka kasus pengadaan tanah,”ungkap kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo, usai penetapan tersangka di kantor Kejari, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga :  Kades Braha Ungkap Alasan Pukul Dua Pelajar, Khalik: Diduga Terlibat Pelecahan

Kusuma menyatakan, kedua tersangka ini terjerat pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.

“Saat ini kita tetapkan 2 tersangka.
Nanti hasil perkembangan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa jadi tersangka. Karena ini Tahun politik, kita harus betul-betul profesional dan menjaga Pemilu ini damai,”pungkasnya.

Baca Juga :  Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Berdasar hasil Pemeriksaan BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp.543 juta.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, mengalokasikan anggaran melalui APBD Induk Tahun 2021 sebesar Rp 543.061.952, untuk memebeli lahan seluas 3.760 meter persegi milik Wakil Ketua II DPRD Halmahera Barat, Riswan H Kadam

Lahan tersebut rencananya dihibahkan untuk pembangunan Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara. (red)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru