LABUHA,Teluknews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bakal menggelar Pemilihan Antara Waktu (PAW) di Lima Desa.
Lima Desa yang akan dilakukan PAW Kepala Desa (Kades) adalah, Desa Fofao (Kayoa Barat), Desa Ploly (Pulau Makian), Desa Mataketen (Makian Barat), Desa Pasir Putih (Kayoa Selatan), dan Desa Yaba (Bacan Barat Utara). Lima kades ini dilakukan PAW karena empat mantan Kades meninggal dunia dan mantan Kades mengundurkan diri.
“Untuk jadwal dan tahapan pelaksanaan PAW lima kades masih menunggu penetapan jadwal dan tahap dari Kemendagri,”ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Halsel, Dr. Iksan Rasyid, Rabu (24/9/2025).
Iksan menjelaskan, sebelum pelaksanaan PAW, DPMD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Halsel. Agenda RDP sekaligus membahas mekanisme pemilihan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Setelah RDP, kami akan berkonsultasi dengan Bupati untuk mendapatkan arahan sekaligus membahas usulan anggaran pelaksanaan PAW di masing masing desa,”jelasnya.
Iksan mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses tahapan dan jadwal pelaksanaan PAW lima Kades bisa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Harapan kami, kepala desa yang terpilih nanti dapat melanjutkan program pembangunan yang sudah berjalan demi kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya. (red)