Malas Berkantor, Haerun Diberhentikan Tidak Terhormat Dari Status ASN

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Majelis Hakim Kode Etik, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), akhirnya memutuskan memberhentikan Kepala Seksi Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Haerun Bahruddin, deng tidak terhormat.

Putusan majelis hakim yang dibacakan lewat sidang etik di ruang aula lantai dua kantor bupati, Selasa (25/8), terlapor Haerun Bahruddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Halbar, olehnya itu, majelis memutuskan memberhentikan Haerun dari status ASN dengan tidak terhormat.

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Haerun terbukti melanggar kode etik ASN, sehingga diputuskan diberhnetikan tidak terhormat dari status sebagai ASN,”tegas Ketua Majelis Hakim Kode Etik, Syahril Abduradjak saat membacakan putusan, kemarin.

Baca Juga :  Pemda Kepulauan Sula Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Syahril mengaku, berdasarkan data dari sekretariat, selama proses sidang, terlapor Haerun telah dipanggil secara berturut turut sebanyak tiga kali, namun terlapor tidak pernah menghadiri sidang untuk dimintai keterangan.

“Terlapor telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah menghadiri panggilan, sehingga majelis memutuskan untuk membacakan putusan,”katanya.

Sekkab Halbar ini menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, pelapor sejak 2018 tidak pernah hadir selama 138 hari kerja atau terhitung sejak Juni hingga Desember, sementara tahun 2019 terlapor tidak pernah berkantor selama 107 hari atau sejak Januari hingga Juni dan di tahun 2020 terlapor tidak lagi melaksanakan tugas selama 142 hari kerja atau sejak Januari hingga Juli.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Di Halmahera Barat Turun, IPM Naik

“Dari fakta persindangan, terlapor tidak pernah memberikan keterangan, sehingga dinyatakan telah terbukti melanggar kode etik ASN,”jelasnya.

Atas putusan tersebut, lanjut Sekkab, majelis hakim akan merekomendasikan kepada Bupati Danny Missy sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk mengeluarkan SK pemberhentian Haerun.

“Setelah putusan ini, terlapor diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding kepada KASN, jika dalam kurun waktu 14 hari Haerun tidak mengajukan banding, maka putusan dianggap inkra dan berkekuatan hukum tetap,”pungkas Syahril, sambil menutup sidang etik. (red)

Berita Terkait

Pempus Pangkas TKD, Bupati Pastikan Gaji dan TPP ASN Aman
Fasilitas Permainan Anak di FTJ Memprihatinkan, Pemda Diminta Tidak Tutup Mata
Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Pramuka, Rifa’at Komitmen Ciptakan Pramuka yang Tangguh dan Mandiri
Kemenag Halbar Dinilai Tutup Mata Dugaan Perselingkuhan Pegawai KUA
10 Oktober Taslim Dilantik Jadi Ketua KNPI Halsel
Jalan Loteng dan Matui-Tataleka Jadi Prioritas Pembangunan, DPRD Halbar Kawal Hingga Kementerian
Keuangan Halbar Kolaps, DPRD Nekat Selamatkan 1.405 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Kepulauan Sula Kumpul Sejumlah OPD dan PDAM di Isda, Ini yang Dibahas

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 11:47 WIB

Bawaslu Kepulauan Sula Gelar Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Jumat, 19 September 2025 - 18:01 WIB

PAN Kepulauan Sula Berbagi di Pesantren Al Fatah Wailau

Minggu, 7 September 2025 - 11:24 WIB

Musda ke-VI DPD PKS Halsel Sukses Digelar

Jumat, 4 April 2025 - 15:37 WIB

Bawa Perintah DPP ke Taliabu, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Optimis Paslon Citra-Utu Menang 80 Persen

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:14 WIB

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

Tiba dari Retret dan Dijemput Ratusan Pegawai hingga Kepala Desa, Fifian Adeningsi Mus Beri Statement Menohok

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:56 WIB

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy Ajak Masyarakat Kompak Bangun Kepulauan Sula

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:12 WIB

Tok! KPU Tetapkan JUJUR Bupati dan Wabup Halbar Periode 2025-2030

Berita Terbaru

Apel Gabungan yang dipimpin langsun Bupati Bassam Kasuba, Senin (6/10/2025)

Daerah

Pempus Pangkas TKD, Bupati Pastikan Gaji dan TPP ASN Aman

Senin, 6 Okt 2025 - 06:59 WIB