Suami di Ternate Jadi Korban Penganiayaan Keluarga Istri

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

TERNATE, Teluknews – Nasib naas menimpa Deni Muhamad Safie, warga Kelurahan Soa, Ternate Utara. Niat menemui istrinya Runi Sadik alias Uni, Deni malah babak belur menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh keluarga istrinya.

Kasus ini bermula ketika korban berniat menemui istrinya Runi di perumahan Bandara Baabullah Ternate, Kelurahan Akehuda, Ternate Utara, Rabu malam, 4 April 2024.

Sesampainya di lokasi yang di tuju, bukannya disambut sang istri, tapi justru istrinya menelpon keluarga untuk datang dan menghajar sang suami. Bahkan Santi Sadik, kakak kandung Runi diduga memprovokasi orang-orang sekitar dengan mengatakan korban merupakan pelaku pencurian anak.

Akibatnya, Deni dihajar secara membabi buta. Dani mengalami luka di bagian kepala dan memar disejumlah badan.

Baca Juga :  Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI, Kapolres Kepsul: Ini "Cambuk" bagi Polres Kepsul

Kuasa hukum Deni Muhamad Safie, Agus Salim R. Tampilang mengatakan usai pengeroyokan dan penganiayaan tersebut kleinya langsung melaporkan ke Polsek Ternate Utara. Penyidik pun sudah menerbitkan nomor STPL /IV/2024 Malut Res Ternate/SEK Ternate Utara.

“Kleinya saya divisum. Namun sampai sekarang Penyidik Polsek Ternate Utara belum menetapkan tersangkanya. Padahal penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Dari keterangan saksi-saksi menyebutkan bahwa yang menjadi pelaku adalah Adik Kandung Runi Sadik yang bernama Koces dan kawan-kawan. Sedangkan Runi dan kakaknya Santi Sadik adalah orang yang diduga menghasut masa sehingga klein saya dihajar hingga babak belur,” kata Agus, Minggu 19 Mei.

Baca Juga :  Diduga Korupsi ADD dan DD Rp300 Juta, Mantan Kades Pohea Dapat Kesempatan Dari Kejari Kepsul

Agus mendesak agar Penyidik Polsek Ternate Utara segera menetapkan pelaku yang menganiaya dan mengeroyok kliennya sebagai tersangka.

Karena tindakan para pelaku yang menghajar korban hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga para pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan harus ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Menurut Agus, perbuatan para pelaku penganiayan dan pengeroyokan dapat dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Agus meminta penyidik Polsek Ternate Utara untuk mengusut kasus kleinya secara profesonal sehingga orang yang menghasut dan mengeroyok bisa diminta pertanggungjawaban hukum.

“Karena perbuatan para pelaku yang menghakimi kleinya adalah perbuatan tidak manusiawi,” terangnya. (red)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru