JAILOLO,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) Selasa (9/2/2021) akhirnya mengeksekusi anggota DPRD Halbar, Atus Sandiang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jailolo.
Atus Sandiang yang merupakan anggota DPRD aktif dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Halbar ini, dijebloskan ke Lapas Jailolo, karena terbukti melakukan kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu pemuda asal Loloda Fransiskus Salakaty pada 2020 lalu, sehingga lewat putusan Pengadilan, Atus Sandiang di vonis 2 bulan penjara.
“Iya, pak Atus sudah kita eksekusi ke Lapas Jailolo,”ungkap Kasi Pidum Kejari Halbar Reza Fikri Dharmawan, Selasa (9/2/2021).
Fikri menjelaskan, sesuai salinan putusan pengadilan, Atus Sandiang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menudukan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, sehingga berdasarkan putusan nomor : 1006 K/Pid/2020 sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (1) atau pasal 310 ayat (1).
“Jadi pak Atus dan keluarganya datang sendiri ke Kejari untuk menyerahkan diri untuk di eksekusi ke Lapas sekitar pukul 09.26 wit,”katanya.
Reza mengaku, sebelum dieksekusi ke Lapas, terlebih Atus Sandiang di periksa kondisi kesehatannya, dan pemeriksaan dilakukan kurang lebih dua jam. Pemeriksaan juga dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif.
“Sebelumnya kita ajukan panggilan pertama tapi pak Atus belum hadir untuk di eksekusi, tapi setelah panggilan ke dua pak Atus langsung menyerahkan diri, jadi langsung kita esksekusi ke Lapas Jailolo,”pungkasnya. (bur)