Yang Harus Dilakukan Kejati Maluku Utara Membongkar Skandal 27 IUP Bermasalah

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Kadir Bubu.

Abdul Kadir Bubu.

TERNATE, Teluknews – Akademisi Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara membongkar dugaan skandal terbitnya 27 IUP bermalasah.

Dosen hukum tata negara ini menyarankan agar korps adhyaksa menyelidiki peran instansi-instansi teknis yang menyiapkan kelengkapan administrasi perusahaan dari awal sampai terbitnya izin usaha pertambangang atau IUP.

Langkah kejaksaan akan dibilang tumpang tindih, percuma dan sia-sia apabila objek perkara yang diselidiki sama persis yang didalami lembaga antirasuah.

“Kalau subjek yang sama atau keterlibatan gubernur dan Ade Ucu itu percuma. Karena saat ini mantan gubernur sudah dinyatakan tersangka dan KPK tengah mendalami peran bersangkutan soal IUP. Muhaimin Syarif atau Ade Ucu juga tersangka soal IUP karena diduga terlibat aktif IUP bermasalah itu, termasuk di dalamnya izin PT. Mineral Terobos. Jadi kalau kejaksaan mendalami hal yang sama itu tumpang tindih dan tidak ada artinya. Percuma kalau objeknya sama,” terang Dade, panggilan akrab Abdul Kadir Bubu ketika disambangi di Sudut Hati, Senin 13 Mei.

Baca Juga :  Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Dade mengatakan, yang harus dilakukan Kejati Maluku Utara ialah mendalami keterlibatan para pihak lain, terutama pihak-pihak yang belum disentuh Komisi Pemberatasan Koruspi (KPK). Kepala-kepala bidang di instansi teknis seperti di dinas kehutanan, dinas ESDM, dinas lingkungan hidup dan dinas teknis berkaitan lainnya harus dimintai keterangan guna menentukan status perkara.

Hal lain yang harus dilakukan Kejati Maluku Utara yaitu memeriksa beberapa kepala dinas teknis yang sebelumnya diperiksa KPK. Termasuk siapa-siapa saja yang saat itu menyiapkan administrasi mulai dari kajian teknis hingga diterbitkan IUP dan diparaf gubernur.

“Kepala-kepala bidang di dinas teknis  yang membidangi ihwal perizinan ini perlu didalami. Karena instansi teknis ini bukan cuma melulu kepala dinas saja, tapi Kepala-kepala bidang juga diduga turut bermain di dalamnya,” tandasnya.

Dade menambahkan, kejaksaan boleh saja memanggil dan memeriksa Abdul Ghani Kasuba dalam kasus ini. “Dimintai keterangan dengan subjek yang lain itu boleh. Misalnya instansi teknis mana yang menyiapkan administrasi soal itu bisa,” sebutnya.

Dade menduga 21 IUP bermasalah menurut Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini bermula adanya rekayasa uji kelayakan oleh dinas teknis.

Baca Juga :  KPK Diminta Ambil Alih Kasus Preservasi Jalan-Jembatan Keliling Tidore

“Mestinya mereka-mereka ini yang disasar. Paraf pak gubernur itu tahap akhir,” terangnya.

Penyelidikan puluhan IUP ini setelah Kejati Maluku Utara menerbitkan tiga surat perintah penyelidikan pada 19 Maret 2024. Masing-masing surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024, kemudian suray nomor: PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3, dan surat nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024.

Puluhan IUP yang diselidiki kebenarannya itu adalah izin PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.

PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral.

Kemudian IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya. (red)

Berita Terkait

Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa
Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:31 WIB

Buka Konfercab XI GMKI Jailolo, Wabup Dorong GMKI Jadi Mitra Kritis dan Solutif Pemda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:36 WIB

Tak Hanya Fokus di Zona Satu, Pembangunan Infrastruktur Dibeberap Wilayah Tuntas 100 Persen

Berita Terbaru