Kadishub Imran Yakub Tetap Ngantor Meski Berstatus Tersangka KPK

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara Imran Yakub (kameja putih) terpantau mengikuti apel pagi yang dipimpin Plh. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir. Mantan Kadikbud itu terlihat bergabung dibarisan K
kepala OPD yang mengikuti apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin 13 Mei 2024. (dok. Kaka Rais Dero)

Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara Imran Yakub (kameja putih) terpantau mengikuti apel pagi yang dipimpin Plh. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir. Mantan Kadikbud itu terlihat bergabung dibarisan K kepala OPD yang mengikuti apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin 13 Mei 2024. (dok. Kaka Rais Dero)

SOFIFI, Teluknews – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub masih berkantor meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di jajaran Pemprov Maluku Utara.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) itu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir April 2024.

Status tersangka oleh Imran Yakub berdasarkan surat KPK Nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 tertanggal 29 April 2024. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Surat diparat atas nama Pimpinan KPK atas nama Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. Asep merupakan penyidik yang menangani kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan enam tersangka lainnya.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Maluku Utara Rahwan K. Suamba mengatakan belum mengetahui sedalam mana progres penyidikan KPK terhadap tersangka. Rahwan mengaku surat ihwal penetapan tersangka sudah disampaikan ke bersangkutan sejak 3 Mei 2024.

Baca Juga :  KPK Periksa Caleg PKS di Kasus Suap AGK

“Kita (Pemprov Maluku Utara) belum dapat progres terkait pemanggilannya, maka dengan itu beliau (Imran Yakub) menjalankan tugas seperti biasa. Soal status kepegawaian beliau kita masih menunggu langkah apa nantinya diambil,” jelas Rahwan, Senin 13 Mei.

Rahwan menyatakan surat tersebut didapatkan dari KPK. Meski begitu, ia mengaki belum menerima notifikasi lebih lanjut perihal kapan Imran Yakub ditahan.

“Sbelum terkonfirmasi soal progres setelah disampaikannya surat pemberitahuan. Tugas saya hanya bertanggungjawab menyampaikan ke bersangkutan, saol status kepegawaian beliau mungkin ke BKD,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara Idwan Asbur mengaku belum mendapat surat penetapan tersangka dimaksud. Ia mengklaim surat tersebut diketahui melalui media sosial dan whatsapp groub.

Baca Juga :  Periksa Dua Saksi Lagi Terkait Dugaan Korupsi Rp 26 Miliar, Yogi: Kita Fokus ke Dinkes Karena Ada Fakta Baru

“Kemarin (waktu surat beredar) saya tanyakan ke Plt Gubernur dan Sekda, hanya saja mereka bilang belum dapat surat itu. Bahkan yang bersangkutan (Imran Yakub) juga bilang belum dapat,” terangnya.

Menurutnya, Pemprov Maluku Utara apabila surat tersbut sudah dikantongi pemprov, tentunya BKD akan memproses status kepegawaian Imran Jakub.

“Kalau Karo Humas katanya dapat, coba kirim kemari supaya kita (BKD) bisa proses atau nanti dikonfirmasi lagi ke KPK. Bisanya kalau KPK tetapkan tersangka langsung ditahan. Saya hanya dapat informasi beredar di grup watshapp,secara resmi belum (dapat),” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa
Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan
YLBH Maluku Utara Nilai Oknum Propam Polda Patut Disanksi Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:36 WIB

Tak Hanya Fokus di Zona Satu, Pembangunan Infrastruktur Dibeberap Wilayah Tuntas 100 Persen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Satgas Pangan Polres Halmahera Barat Cek Stabilitas Harga Beras di Pasar Jailolo

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Bupati James Uang Dorong Suku Tabaru Jadi Pilar Pelestarian Adat di Halmahera Barat

Berita Terbaru