TERNATE, Teluknews.com – Zaldy H. Kasuba menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Satuan Brimob Polda Maluku Utara.
Zaldy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Ia tercatat sebagai calon DPRD Halmahera Selaran nomor urut 4 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Zaldy bertarung di dapil V.
Selain Zaldy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Djafar Ismail, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdullah Assegaf, Kepala Dikbud Imran Yakub dan Bendahara Dinas Perkim Maluku Utara Syahril U. Adewal.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/1).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka. Diantaranya Abdul Gani Kasuba, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Gani Kasuba diduga menerima suap dalam proyek jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga ranga dan ruas Saketa-Dehepodo sebesar Rp 2,2 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Polisi Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya pemeriksaan di Mako Brimob.
“Dipakai KPK untuk agenda pemeriksaan di Mako Brimob,” ujarnya. (red)