TERNATE, Teluknews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara temukan belanja senilai Rp 15,4 miliar tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ). Temuan ini terdapat di empat OPD lingkup Pemprov Maluku Utara.
Belanja empat OPD yang menjadi temuan lembaga pemeriksaan keuangan ini adalah dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) sebesar Rp7,09 miliar dari realisasi belanja Rp 8,98 miliar; dinas pertanian Rp 7,75 miliar belum dipertanggungjawabkan dari total realisasi belanja Rp 19,25 miliar; dinas pemuda dan olahraga sebesar Rp 398,279 juta dari realisasi Rp 997 juta; dan dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi dengan realisasi Rp 47,3 miliar dan nilai yang belum dipertanggungjawabkan satu kontrak kegiatan sebesar Rp 250 juta.
Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27bMei 2024.
Hasil pemeriksaan ini disebutkan, sebesar Rp15,49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dari total realisasi belanja barang diserahkan ke masyarakat atau pihak lain senilai Rp 76,53 miliar pada tahun 2023.
BPK menyebut sudah meminta bukti pertanggungjawaban melalui tiga kali menyurat ke empat OPD dimaksud. Surat pertama nomor: 54.a/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 3 April 2024; surat kedua nomor: 76/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 16 April 2024; dan surat ketiga nomor: 89/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 18 April 2024.
Keempat OPD ini tidak menyerahkan dokumen pertanggungjawaban belanja barang sampai batas waktu yang ditentukan pada 20 April 2024.
Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara untuk memerintahkan masing-masing kepala OPD agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban dan menyerahkan ke inspektorat untuk diverifikasi.
Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Maluku Utara, Yudhitya Wahab dikonfirmasi mengatakan, dinasnya sudah menyelesaikan rekomendasi BPK.
“Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke inspektorat, karena itu kewenangan mereka” katanya.
Hal yang sama dijelaskan mantan Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara Mochtar Husen. “Ke inspektorat saja,” ujarnya.
Nurlaila Muhammad dikonfirmasi menyebut, temuan BPK sebesar Rp 250 juta itu masih wewenang kepala dinas sebelumnya, Muhammad Ridwan Goal. “Saya masih staf ahli, bolom (belum) jadi kepala dinas (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku Utara),” tandasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara, Saifuddin Djuba dikonfirmasi belum bersambut. Hingga berita ini dipublis, Saifuddin belum memberikan penjelasan ihwal temuan dimaksud. **