SOFIFI, Teluknews – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara menargetkan 106 aset tanah memiliki sertifikat di tahun 2025.
Kepala Disperkim Maluku Utara Musyrifah Alhadar mengatakan, ratusan aset tanah tersebut kebanyak merupakan aset tanah sekolah SLTA yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten kota. Menurutnya, ada sebagian dokumen belum dilengkapi sewaktu pelimpahan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2014 lalu.
“Aset yang terbanyak sekolah-sekolah SLTA (SMA/SMK dan SLB) yang dulunya masih di bawah kewenangan kabupaten kota. Setelah dialihkan ke provinsi, semua proses dokumen pengalihan personel, pembiayaan, sarana, dan prasarana diserahkan, tetapi ada berkas-berkas yang belum lengkap. Itu yang kemudian kita lengkapi dulu untuk buat sertifikat,” jelasnya.
Disperkim Maluku Utara tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti pembelian aset tanah di periode gubernur sebelumnya. Ketidaklengkapan ini selain tercatat sebagai peninggalan pemerintahan sebelumnya, problem yang dihadapi yaitu masalah alas hak.
“Sementara kita lagi cari bukti-bukti pembelian karena ini warisan dari pemerintahan sebelum-sebelumnya. Kita lagi terkendala dengan alas haknya, karena untuk menuju sertifikasi harus dipenuhi dulu persyaratannya (alas hak) atau sertifikat kepemilikan yang bersangkutan. Kalau tidak ada sertifikat paling tidak surat jual beli,” sambungnya.
Musyrifah menambahkan, perihal pembelian tanah memang dilakukan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Maluku Utara. Ia menyarankan persoalan pembelian perlu ditangani serius, terutama administrasinya harus tuntas clear.
“Ini masih biro pemerintahan yang menangani proses pembelian tanah. Sekarang kita lagi kumpulkan satu per satu. Yang tercatat 200 lebih tanah belum tersertifikasi, sekarang sudah 106 dokumennya yang akan kita proses di pertanahan. Mudah-mudahan tahun ini bisa tersertifikasi sesuai dengan yang ditargetkan,” ujarnya. (red)