JAILOLO, Teluknews.com – Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate menolak permohonan izin poligami yang diajukan seorang pria berinisial D untuk menikahi N, oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) di Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Barat.
Putusan itu menambah panjang persoalan rumah tangga yang kini menjadi sorotan publik.
Istri sah D, berinisial M, mengungkapkan kepada media ini pada Jumat (19/9/2025), bahwa majelis hakim PA Ternate telah menolak permohonan suaminya. “Sidang di Pengadilan Agama Ternate untuk izin poligami suami saya sudah ditolak oleh hakim,” ujarnya.
Berdasarkan salinan putusan PA Ternate Kelas IA, perkara dengan jenis permohonan izin poligami tersebut diputuskan gugur. Putusan ditandatangani Panitera Drs. Irssan Alham dengan pemohon (penggugat) DH dan termohon (tergugat) MA.
“Putusannya jelas tertulis dalam salinan pengadilan bahwa perkara ini telah gugur,” jelas M sembari menunjukkan dokumen resmi dari PA Ternate.
M menegaskan, persoalan ini tidak sekadar soal gugurnya permohonan poligami. Ia meminta pimpinan KUA maupun Kemenag Halbar bersikap tegas terhadap N, yang dinilainya telah mengganggu rumah tangga orang lain.
“Sebagai istri sah dan warga sipil, saya menunggu ketegasan dari pihak Kemenag Halbar terhadap salah satu pegawai KUA yang sudah terbukti menjalin hubungan dengan suami orang,” tandasnya.
Kasus ini menimbulkan perhatian karena melibatkan aparatur KUA yang seharusnya menjadi teladan dalam urusan keluarga dan pernikahan. Warga berharap institusi terkait segera mengambil langkah agar citra lembaga keagamaan tidak tercoreng.
Sementara itu, Kepala Kemenag Halmahera Barat belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan. (red)