Pria asal Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipolisikan ke Polres Metro Bekasi, Jumat (8/4). Pria yang diketahui bernama Novriansyah diadukan oleh Ferdy Ardiana Supardi (24 tahun).
Novriansyah (terlapor) dilaporkan ke pihak berwajib lantaran membawa kabur sepeda motor milik korban. Pria asal Sumsel itu dipolisikan karena disangka melakukan tindak pidanan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kasus ini bermula pada Kamis (7/4) kemarin. Terlapor meminjam sepeda motor Honda PCX milik Ferdy Ardiana Supardi (korban) dengan alasan menjemput temanya di daerah Bekasi Trade Center (BTC), sebuah mall atau pusat perbelanjaan pakaian yang berlokasi di Jl. H.M Joyomartono, Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Korban yang tanpa curiga dan menganggap terduga pelaku tinggal satu kosan, dia pun meminjamkan sepeda motornya. Namun, sampai laporan polisi ini dibuat, terlapor tak kunjung balik ke kosan dan mengembalikan sepeda motor korban.
“Nomor handphone terlapor sudah bisa dihubungi (lagi),” kata kuasa korban, Zulafiff Senen-Advokat dan Legal Consultant Mananging Lawfrim Senen’s & Partners ketika mendampingi korban membuat laporan polisi.
Zulafif dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi teluknews mengatakan, atas peristiwa ini, kliennya mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda PCX. Jika dirupiahkan, kurigian materil yang dialami korban senilai Rp25 juta.
“Berharap terduga pelaku cepat ditangkap biar ada jerah. Dengan begitu, maling berkedok penyewa kamar Kost ini tidak terulang. Untuk pemilik kost, kiranya lebih hati-hati lagi dalam menerima penghuni baru. Supaya kejadian-kejadian seperti ini bisa dimeminimalisir,” ujarnya. **













