Saksi Wahidin dan Ayu “jajan” Pakai Uang Suap AGK

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam saksi untuk terdakwa AGK disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Enam saksi untuk terdakwa AGK disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

TERNATE, Teluknews – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam persidangan kasus suap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 29 Mei 2024.

Keenam pemberi kesaksian yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi yang dipimpin Romel Franciskus Tumpubolon, didampingi empat hakim anggota itu masing-masing Abdullah Bin Ammari, Faisal H.Samaun, Wahidin Tachmid, Stevi Thomas, Grayu Gabriel Sambow alias Ayu dan Windi Claudia. Ayu dan Wahidin merupakan pasangan suami istri.

Saksi Grayu Gabriel Sambow alias Ayu ketika memberikan kesaksian mengakui uang yang diterima dari AGK melalui rekening atas nama Windi Claudia itu dipakai membeli mobil dan membangun rumah pribadi.

Total uang diterima senilai Rp 3,4 miliar. Sumber fulus berasal dari para kepala-kepala dinas. Meski begitu, Ayu tak menyebutkan siapa nama kepala dinas pemberi suap.

Kesaksian ini setelah hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon menanyakan ihwal rekening atas nama Windi Claudia yang pegangnya. Ayu kemudian menceritakan awal mula dibikinya rekenening dimaksud.

Baca Juga :  Oknum Polisi yang Diduga ‘Suruhan’ Wadir Polairud Polda Malut Halangi Wartawan

Ayu mengatakan rekening dengan nama temannya itu dibuat antara periode Februari-Maret 2023. Setelah rekening selesai dibuat, kata Ayu, langsung dipegang.

“Saya minta ke Windy buat rekening dan rekening itu saya yang pegang,” kata Ayu, menjawab pertanyaan hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Ayu menyebut, pembelian mobil, tanah, dan membangun rumah dari uang hasil transferan AGK itu atas perintah suami, Wahidin Tachmid. Selain keperluan pribadi, juga dipakai untuk kebutuhan keluarga.

“Tanah sudah disita KPK, tapi mobil hanya dokumennya yang disita,” terangnya.

Wahidin Tachmid dalam kesaksiannya mengaku mentranfer sejumlah uang ke beberapa rekening penerima. Yaitu Ismid Bahmid, Andi Siong dan H. Putri Khairunnisa, termasuk ke renening Windi.

Nominal yang ditransfer jumlahnya tak menentu. Namun, kata Wahidin, nominal yang paling besar yaitu Rp 25 juta. “Sering mentransfer karena saya hanya mendapatkan perintah (dari AGK),” sebut suami Ayu ini.

Baca Juga :  Pria Asal Sumsel Dipolisikan Gegara Curi Motor Teman Kosan

Saksi Wahidin mengatakan sumber duit yang kerap ditransfer ke orang-orang sakit ini didapat dari tiga kepala dinas. Mereka adalah Ridwan Arsan, Daud Ismail dan Idhar Sidi Umar selaku Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara.

“Yang di luar surat perintah perjalanan dinas (ada juga). Paling banyak Rp 100 juta dengan total Rp 400 juta,” terangnya.

Disuruh Ayu

Sementara saksi Windi mengaku tidak tahu apa-apa soal kasus yang menyeret namanya itu. Ia mengatakan, rekening atas namanya tersebut dibuat pada periode antara Oktober atau November tahun 2022. Rekening dibuat karena disuruh Ayu.

“Jadi ibu Grayu (Ayu) sering datang ke rumah saya di Keluraham Ngade. Grayu menyuruh saya untuk membuka rekening,” tandasnya.

“Saya tidak tahu berapa total uang di rekening, karena rekeningnya bukan saya yang pegang,” sambungnya. (red)

Berita Terkait

Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa
Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:31 WIB

Buka Konfercab XI GMKI Jailolo, Wabup Dorong GMKI Jadi Mitra Kritis dan Solutif Pemda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:36 WIB

Tak Hanya Fokus di Zona Satu, Pembangunan Infrastruktur Dibeberap Wilayah Tuntas 100 Persen

Berita Terbaru