MOROTAI,Teluknews.com-Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai terancam mendapatkan sanksi dari Badan Kehormatan (BK).
Sanksi berupa teguran menanti bagi para wakil rakyat ini, karena mereka tidak menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 75 yang dihelat di halaman Mapolres Morotai, Senin (17/08).
Para anggota DPRD yang terancam disanksi yakni, Edy Everson Hape, Deny Garuda, Fadli Djaguna, Rasmin Fabanyo, Ruslan Ahmad, Irwan Soleman, Mahmud Kiat dan Bahrudin Burhan.
Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai, Judi R.E Dadana menegaskan sejumlah anggota DPRD yang tidak mengikuti upacara HUT, bakal diberikan sanksi teguran melalui BK karena sebelum kegiatan berlangsung sudah diberitahukan.
”Kurang lebih 8 orang yang nantinya diberikan teguran. Jadi setelah BK mengurus kemudian BK melaporkan ke kami,”tegasnya.
Bahkan, Politisi PDI-P ini berujar sejumlah anggota yang tidak hadir dalam kegiatan ini, tidak ada pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.
“Sampai saat ini belum ada informasi teman-teman anggota. Tapi, Rasmin saya dengar masih di Tobelo terus teman lain sampai sekarang saya belum tau. Padahal tiga hari lalu kita sudah informasikan ke mereka,”katanya.
Dari data yang dihimpun Media ini, para anggota DPRD hadir dalam upacara tersebut diantaranya Ketua DPRD Rusminto Pawane, Wakil Ketua I Judi R. Dadana, Wakil Ketua II Fahri Hairuddin, Ketua Badan Kehormatan (BK) Suhari Lohor, Ketua Komisi I Zainal Karim, Ketua Komisi II Suaib Hi Kamil, Wakil Ketua Komisi I Basri Rahagun, Hean Rakomole, Asmawati Mamurang, Sherly Jaena, Ricard Samatara dan Wilson Julis.(gk)