SANANA, Tekuknews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula hadiri penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Maluku Utara, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Rabu (15/10/2025) kemarin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Muhlis Soamole mewakili Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus mengatakan penandatanganan kegiatan PKS OP4D dengan dua dirjen yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPK).
“Jadi, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui kegiatan bersama yang mencakup pertukaran data dan pengawasan bersama untuk dukungan kapasitas,” terang Muhlis.
Selain itu, tujuan utamanya adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui sinergi dan proses teknis administrasi perpajakan yang terkoordinasi.
“Juga mendukung kemandirian fiskal daerah,” tambah Muhlis. (nd)













