AJM Desak Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Wartawan Di Sulawesi Barat

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI,Teluknews.com-Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) mendesak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kasus pembunuhan Demas Leira wartawan Media Online di Mamuju Tengah, Propinsi Sulawesi Barat, Kamis (19/08/2020) pekan ini.

Sejumlah Media yang tergabung dalam AJM mengampaikan prihatin atas pristiwa dugaan pembunuhan sadis yang dialami Demas Leira.

“Kami mengutuk keras dugaan pembunuhan sadis yang menimpa teman seprofesi kami (Demas Leira). Pihak berwajib segera mengungkap siapa dibalik kasus ini, “desak Ketua AJM Kabupaten Pulau Morotai, Mikram Duwila, Minggu (23/08/2020).

Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online ‘Teluknews.com’ini berujar, pristiwa yang menimpa Demas Leira sudah merampas kemerdekaan wartawan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dimana pada pasal 4 ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pasal 4 ayat 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  APD Yang Ditemukan di Isda Ternyata Statusnya Masih Ghoib

Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pada pasal 18 Undang-Undang Tentang Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Tentang Pers, bahwa wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang. Untuk itu dirinya meminta polisi harus transparan dalam mengungkap penyebab kematian Demas Leira ini.

“Kami mendesak polisi segera mengungkap penyebab kematian wartawan yang diduga menjadi korban pembunuhan dan segera menyampaikan secara transparan motif pembunuhan tersebut,” imbuh Mikram.

Mikram juga meminta seluruh wartawan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai untuk mendukung penyelidikan polisi dan mengawal kasus ini.

“Teman-teman wartawan harus mempercayakan sepenuhnya penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Tapi kami juga berharap agar polisi bisa secepatnya mengungkap motif pembunuhan ini agar tidak menimbulkan spekulasi,”pinta Mikram.

Baca Juga :  PUPR Kepsul Mulai Bangun Rumah Khusus di Desa Waitulia

Diketahui pemberitaan yang dipublikasi sejumlah Media, bahwa kronologi wartawan Dimas Leira tewas dengan 17 luka tusuk dan tewas dipinggir jalan, lokasi penemuan jenazah korban berada di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa.

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat ikut dalam kegiatan komunitas motor gede, korban menggunakan motor NMAX warna biru.

Polisi telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Di TKP korban masih mengantongi KTP, SIM, dan beberapa kartu ATM. Kartu tanda pengenal wartawan juga ditemukan bersama korban.

Selain itu, di lokasi penemuan jasad korban, polisi menemukan satu sepatu diduga pemilik sepatu tersebut terlibat dalam kematian korban.

“Kita telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi, mudah-mudahan kasusnya bisa segera terungkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro,Jumat (21/08/2020).(gk)

Berita Terkait

KKSS dan IWSS Halmahera Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Marwan Terpilih Pimpin KKSS Halmahera Barat Periode 2025–2030
Wabup Lepas Kontingen Pesparawi Halbar ke Tingkat Provinsi
RKPD Perubahan Halmahera Barat Masih Di Evaluasi Pemprov Maluku Utara
KUA-PPAS APBD 2026 Dirancang Rp3,1 Triliun
Istri Sah Pertanyakan Tindak Lanjut Kemenag Halbar Atas Dugaan Perselingkuhan Oknum Pegawai KUA
Pemerintah JUJUR Kembali Berangkatkan 25 Jemaah Umroh
Pertimbangkan Nasip P3K, Yoram Uang Minta Pemda Halbar Segera Ajukan Kuota Paru Waktu

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 00:44 WIB

KKSS dan IWSS Halmahera Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Minggu, 14 September 2025 - 00:25 WIB

Marwan Terpilih Pimpin KKSS Halmahera Barat Periode 2025–2030

Jumat, 12 September 2025 - 16:50 WIB

Wabup Lepas Kontingen Pesparawi Halbar ke Tingkat Provinsi

Jumat, 12 September 2025 - 16:22 WIB

RKPD Perubahan Halmahera Barat Masih Di Evaluasi Pemprov Maluku Utara

Jumat, 12 September 2025 - 16:10 WIB

KUA-PPAS APBD 2026 Dirancang Rp3,1 Triliun

Jumat, 12 September 2025 - 07:02 WIB

Pemerintah JUJUR Kembali Berangkatkan 25 Jemaah Umroh

Kamis, 11 September 2025 - 20:55 WIB

Pertimbangkan Nasip P3K, Yoram Uang Minta Pemda Halbar Segera Ajukan Kuota Paru Waktu

Kamis, 11 September 2025 - 20:15 WIB

Astaga, Oknum PNS Kemenag Halbar Diduga Selingkuh Dengan Suami Orang

Berita Terbaru

Wakil Bupati Djufri Muhamad Lepas Pesparawi ke Sofifi. (Istimewa)

Daerah

Wabup Lepas Kontingen Pesparawi Halbar ke Tingkat Provinsi

Jumat, 12 Sep 2025 - 16:50 WIB

Daerah

KUA-PPAS APBD 2026 Dirancang Rp3,1 Triliun

Jumat, 12 Sep 2025 - 16:10 WIB