LABUHA,Teluknews.com – Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokat Halmahera Selatan (LBH Javha) menegaskan pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halsel, saha dimata hukum.
Ini ditegaskan LBH Java ketika melakukan audens bersama Komisi I DPRD Halsel, Kamis (25/9/2025), kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, LBH Javha menegaskan, langkah bupati melantik empat kepala desa sah secara hukum untuk menjamin keberlangsungan pelayanan masyarakat, sehingga polemik pelantikan empat kepala desa harusnya diarahkan pada melanisme hukum, bukan opini.
“Kalau ada pihak yang keberatan, jalurnya adalah PTUN. Itu forum yang tepat, karena objek sengketa adalah keputusan tata usaha negara, bukan penilaian pribadi,”tegas Ketua LBH Javha, Cristovan Loloh, SH, dihadapan Komisi I.
Sementara, praktisi hukum Risno N. Laumara, SH, menjelaskan, kewenangan bupati tertuang jelas dalam UU 23/2014, Permendagri 66/2017, serta Perda Halsel No. 7/2018.
“SK bupati tetap berlaku sah sampai ada pembatalan resmi. Itulah asas praduga keabsahan,”jelasnya.
Terpisah Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Bahar menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi LBH Javha. Menurutnya, DPRD berperan menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya ketidakstabilan pemerintahan desa. (red)