LABUHA,Teluknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), bersama PT. Harita Nickel berkomitmen memberikan kepastian hukum atas pemukiman baru warga Desa Kawasi di Eco Village Kawasi.
Kepastian hukum yang dimaksudkan adalah, pemkab halsel melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halsel, menerbitkan Sertifikat Tanah kepada warga yang telah menempati rumah di pemukiman baru Desa Kawasi.
“Sebelumnya ada 5 sertifikat yang telah diserahkan dan hari ini (19/11/2025), ada 23 sertifikat yang diserahkan kepda warga, sehingga sudah 28 serifikat yang diterbitkan oleh BPN,”ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadisperkim) Halsel, Ikbal Mustafa ketika mewakili Bupati Hassan Ali Bassam Kasuba menyerahkan sertifikat tanah kepada 23 warga Desa Kawasi di Gedung Serbaguna, Rabu (19/11/2015).
Ikbal menegaskan, kedepannya pemkab halsel akan berupaya, sehingga sertifikat tanah lebih dari 100 sertifikat. Artinya, pemkab halsel dan manajemen PT. Harita Nickel bersungguh sunggu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di kawasan desa kawasi baru.
“Saya berharap masyarakat bisa berpartifisi aktif untuk melengkapi semua syarat yang ditentukan agar pengurusn sertifikat juga bisa lebih di percepat,”tegasnya.
Sementara Sekretaris Desa Kawasi Frans Datang menyatakan, program pemukiman dan pelayanan masyarakat telah berjalan lebih dari dua dekade, dengan lima periode kepengurusan sebelumnya telah menyelesaikan masa tugas. Selama 26 tahun, kata dia, berbagai capaian seperti peningkatan layanan, partisipasi masyarakat, serta perluasan program telah dirasakan warga.
“Dengan kekuatan dan dukungan yang ada, kami berharap dapat terus menghadirkan pelayanan yang aman, sehat, dan menyejahterakan masyarakat,”tandasnya.
Terpisah mewakili Kepala BPN Halsel, Sarjan Halil, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses panjang penataan tanah dan legalitas bagi warga Kawasi.
“Berbagai persoalan telah kita lalui, namun berkat kerja keras dan kebersamaan sluruh pihak, setiap proses dapat diselesaikan dengan baik,”tuturnya.
Sarjan mengungkapkan, pentingnya integritas, kehati hatian, serta tanggung jawab dalam seluruh tahapan pekerjaan pertanahan, karena setiap langkah menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada pemkab halsel dan pihak PT. Harita Nickel atas kolaborasi dan kerjasamanya dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada warga Desa Kawasi,”pungkasnya. (red)













